Kabur Saat Jalani Karantina, Tahanan Kejari Denpasar Ditangkap di Yogyakarta

Selasa, 19 Januari 2021 - 19:09 WIB
Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar menangkap Juandri Okinda (27), tahanan kasus narkotika yang kabur saat menjalani karantina setelah terkonfirmasi COVID-19. Foto/Ist
DENPASAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar menangkap Juandri Okinda (27), tahanan kasus narkotika yang kabur saat menjalani karantina setelah terkonfirmasi COVID-19. Junadri kabur hingga ke Yogyakarta.

"Kabur saat menjalani karantina di hotel di Kuta," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Denpasar Kadek Heri Supriyadi, Selasa (19/1/2021).

Kasus itu bermula saat Juandri akan dipindahkan dari sel tahanan Polresta Denpasar ke Lapas Kerobokan, 6 Januari 2021. Pemindahan itu seiring dengan dilimpahkannya kasus narkoba dari kepolisian kepada kejaksaan.



Saat akan dipindah ke Lapas Kerobokan, Juandri terlebih dulu menjalani swab test dan hasilnya terkonfirmasi positif COVID-19. Dia pun batal di kirim ke penjara, tapi ke tempat karantina di salah satu hotel di Kuta.



Belum genap 1 jam berada di tempat karantina, Juandri kabur melalui pintu depan hotel dan dijemput temannya di jalan raya. Dia lalu melarikan diri ke Yogyakarta.

Setelah dikakukan pengejaran, Juandri akhirnya ditangkap di sebuah tempat kos di Sleman. "Kita dibantu tim Resmob Polresta Denpasar dan Polres Sleman," ujar Heri.

Dia menambahkan, Juandri telah dibawa kembali ke Bali dan kembali dijebloskan ke sel tahanan Polresta Denpasar. "Dia akan segera menjalani persidangan," tutup Heri.
(shf)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More