Kabur Saat Jalani Karantina, Tahanan Kejari Denpasar Ditangkap di Yogyakarta
Selasa, 19 Januari 2021 - 19:09 WIB
Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar menangkap Juandri Okinda (27), tahanan kasus narkotika yang kabur saat menjalani karantina setelah terkonfirmasi COVID-19. Foto/Ist
DENPASAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar menangkap Juandri Okinda (27), tahanan kasus narkotika yang kabur saat menjalani karantina setelah terkonfirmasi COVID-19. Junadri kabur hingga ke Yogyakarta.
"Kabur saat menjalani karantina di hotel di Kuta," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Denpasar Kadek Heri Supriyadi, Selasa (19/1/2021).
Baca juga: Kapolres Jayapura Komat-kamit, 2 Tahanan Kabur Langsung Serahkan Diri Kasus itu bermula saat Juandri akan dipindahkan dari sel tahanan Polresta Denpasar ke Lapas Kerobokan, 6 Januari 2021. Pemindahan itu seiring dengan dilimpahkannya kasus narkoba dari kepolisian kepada kejaksaan.
Baca juga: Ayah Tua Renta Digugat Anak Kandung Rp3 Miliar, Dipapah Jalani Sidang Pengadilan
"Kabur saat menjalani karantina di hotel di Kuta," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Denpasar Kadek Heri Supriyadi, Selasa (19/1/2021).
Baca juga: Kapolres Jayapura Komat-kamit, 2 Tahanan Kabur Langsung Serahkan Diri Kasus itu bermula saat Juandri akan dipindahkan dari sel tahanan Polresta Denpasar ke Lapas Kerobokan, 6 Januari 2021. Pemindahan itu seiring dengan dilimpahkannya kasus narkoba dari kepolisian kepada kejaksaan.
Baca juga: Ayah Tua Renta Digugat Anak Kandung Rp3 Miliar, Dipapah Jalani Sidang Pengadilan
Lihat Juga :