Kabur Saat Jalani Karantina, Tahanan Kejari Denpasar Ditangkap di Yogyakarta

Selasa, 19 Januari 2021 - 19:09 WIB
Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar menangkap Juandri Okinda (27), tahanan kasus narkotika yang kabur saat menjalani karantina setelah terkonfirmasi COVID-19. Foto/Ist
DENPASAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar menangkap Juandri Okinda (27), tahanan kasus narkotika yang kabur saat menjalani karantina setelah terkonfirmasi COVID-19. Junadri kabur hingga ke Yogyakarta.

"Kabur saat menjalani karantina di hotel di Kuta," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Denpasar Kadek Heri Supriyadi, Selasa (19/1/2021).



Baca juga: Kapolres Jayapura Komat-kamit, 2 Tahanan Kabur Langsung Serahkan Diri Kasus itu bermula saat Juandri akan dipindahkan dari sel tahanan Polresta Denpasar ke Lapas Kerobokan, 6 Januari 2021. Pemindahan itu seiring dengan dilimpahkannya kasus narkoba dari kepolisian kepada kejaksaan.

Baca juga: Ayah Tua Renta Digugat Anak Kandung Rp3 Miliar, Dipapah Jalani Sidang Pengadilan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!