Dianggap Melanggar, KASN Instruksikan Sekda Bulukumba Disanksi

Jum'at, 15 Mei 2020 - 16:58 WIB
"Kita tetap mengacu pada putuskan KASN, ada 14 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi itu. Sanksi moral berupa pernyataan secara terbuka kepada Andi Ikhwan, dan hukuman disiplin sedang kepada Andi Bau Amal," jelasnya.

Sekadar diketahui, sebelumnya, dua ASN Bulukumba telah diberikan sanksi karena tak netral. Mereka adalah Sekretaris Dinas Pariwisata Bulukumba Andi Mattampawali, dan juga staff Bappeda Bulukumba Andi Fajar.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Bulukumba, Andi Bau Amal yang dikonfirmasi terkait hal tersebut enggan memberikan respon.

Baca Juga: BLT Dana Desa yang Disalurkan di Bulukumba Capai Rp26,8 Miliar
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!