Dianggap Melanggar, KASN Instruksikan Sekda Bulukumba Disanksi
Jum'at, 15 Mei 2020 - 16:58 WIB
BULUKUMBA - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) merekomendasikan kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bulukumba, untuk memberikan sanksi kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Bulukumba, Andi Bau Amal.
Andi Bau Amal disebut terbukti melakukan pelanggaran kode etik dengan bersikap tidak netral, dalam proses tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bulukumba .
Di mana Bau Amal mendaftarkan dirinya di beberapa partai politik (Parpol) untuk ikut kontestasi Pilkada Bulukumba.
"Sementara dalam proses (sanksinya), karena batas waktu 14 hari harus ditindaklanjuti," kata Kepala BKPSDM Bulukumba, Andi Ade Ariadi, Jumat, (15/05/2020).
Andi Bau Amal disebut terbukti melakukan pelanggaran kode etik dengan bersikap tidak netral, dalam proses tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bulukumba .
Di mana Bau Amal mendaftarkan dirinya di beberapa partai politik (Parpol) untuk ikut kontestasi Pilkada Bulukumba.
"Sementara dalam proses (sanksinya), karena batas waktu 14 hari harus ditindaklanjuti," kata Kepala BKPSDM Bulukumba, Andi Ade Ariadi, Jumat, (15/05/2020).
(agn)
tulis komentar anda