Dianggap Melanggar, KASN Instruksikan Sekda Bulukumba Disanksi

Jum'at, 15 Mei 2020 - 16:58 WIB
loading...
Dianggap Melanggar,...
Sekda Bulukumba direkomendasikan untuk disanksi. Foto: Ilustrasi
A A A
BULUKUMBA - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) merekomendasikan kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bulukumba, untuk memberikan sanksi kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Bulukumba, Andi Bau Amal.

Andi Bau Amal disebut terbukti melakukan pelanggaran kode etik dengan bersikap tidak netral, dalam proses tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bulukumba .

Di mana Bau Amal mendaftarkan dirinya di beberapa partai politik (Parpol) untuk ikut kontestasi Pilkada Bulukumba.

"Sementara dalam proses (sanksinya), karena batas waktu 14 hari harus ditindaklanjuti," kata Kepala BKPSDM Bulukumba, Andi Ade Ariadi, Jumat, (15/05/2020).

Baca Juga: KASN Minta Mutasi di Bulukumba Dianulir, Ini Respons BKPSDM

Selain Andi Bau Amal, KASN juga merekomendasikan untuk menjatuhkan sanksi kepada staff Administrasi Sarana dan Prasarana Disdikbud Bulukumba, Andi Ikhwan. Ia dianggap terbukti membuat postingan atau mengunggah dan menyebarluaskan foto salah satu bakal calon bupati dan wakil bupati Bulukumba.

"Kita tetap mengacu pada putuskan KASN, ada 14 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi itu. Sanksi moral berupa pernyataan secara terbuka kepada Andi Ikhwan, dan hukuman disiplin sedang kepada Andi Bau Amal," jelasnya.

Sekadar diketahui, sebelumnya, dua ASN Bulukumba telah diberikan sanksi karena tak netral. Mereka adalah Sekretaris Dinas Pariwisata Bulukumba Andi Mattampawali, dan juga staff Bappeda Bulukumba Andi Fajar.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Bulukumba, Andi Bau Amal yang dikonfirmasi terkait hal tersebut enggan memberikan respon.

Baca Juga: BLT Dana Desa yang Disalurkan di Bulukumba Capai Rp26,8 Miliar
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perkuat Transformasi...
Perkuat Transformasi Digital, Sekda Berprestasi Belajar Keamanan Siber di Korsel
Jelang WFH Perdana,...
Jelang WFH Perdana, Produktivitas ASN Jakarta Dipantau melalui Sistem Monitoring
Pramono Perketat Izin...
Pramono Perketat Izin Anak Buahnya terkait Pemangkasan Perjalanan Dinas
WFA hingga 30 Maret,...
WFA hingga 30 Maret, ASN Tangsel Tetap Gaspol Layani Warga dari Mana Saja
Rusun Wisma Atlet Siap...
Rusun Wisma Atlet Siap Ditempati ASN TNI-Polri, Ini Kisaran Harga Sewanya
Latih Kesabaran ASN,...
Latih Kesabaran ASN, Wali Kota Jaksel Gelar Lomba Mancing di Pondok Betung
Ketum PGRI Prihatin...
Ketum PGRI Prihatin Guru Terpecah dalam Kubu ASN, PPPK dan Honorer
Pemilik Blueray Cargo...
Pemilik Blueray Cargo Ngaku Setor Rp30 Miliar ke Dedi Congor
ASN BPK Ditahan KPK...
ASN BPK Ditahan KPK setelah Terjaring OTT: Saya Enggak Terima Uang, Ini Enggak Adil
Rekomendasi
Lewat Platform Digital...
Lewat Platform Digital Elevate, SIG Perkuat Pengelolaan SDM dan Budaya Inovasi
Protes Serangan Mematikan...
Protes Serangan Mematikan Israel di Lebanon, Iran Tutup Selat Hormuz
Gelar Pertemuan di Ponpes...
Gelar Pertemuan di Ponpes Al Falah Ploso Kediri, Ini Tiga Seruan Masyayikh NU
Berita Terkini
Jakarta Rawan Sinkhole,...
Jakarta Rawan Sinkhole, Wagub DKI Rano: Ada Daerah Berpotensi Ambles
Pramono Dampingi Megawati...
Pramono Dampingi Megawati Hadiri Bung Karno Festival di Taman Proklamasi
Kukuhkan Kepengurusan...
Kukuhkan Kepengurusan Nasional, GPIM Komitmen Sukseskan Program Prabowo
DPRD Kota Bandung Resmi...
DPRD Kota Bandung Resmi Sahkan Perda Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Pramono Bakal Resmikan Ruang Publik di Rasuna Said dan Stasiun KRL JIS
Ombudsman Mengaku Dihalang-halangi...
Ombudsman Mengaku Dihalang-halangi saat Sidak Lapas Kelas IIA Cibinong
Infografis
Dianggap Punah Ratusan...
Dianggap Punah Ratusan Tahun, Paus Sei Raksasa Terlihat Lagi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved