Dianggap Melanggar, KASN Instruksikan Sekda Bulukumba Disanksi
Jum'at, 15 Mei 2020 - 16:58 WIB
loading...
Sekda Bulukumba direkomendasikan untuk disanksi. Foto: Ilustrasi
A
A
A
BULUKUMBA - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) merekomendasikan kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bulukumba, untuk memberikan sanksi kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Bulukumba, Andi Bau Amal.
Andi Bau Amal disebut terbukti melakukan pelanggaran kode etik dengan bersikap tidak netral, dalam proses tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bulukumba .
Di mana Bau Amal mendaftarkan dirinya di beberapa partai politik (Parpol) untuk ikut kontestasi Pilkada Bulukumba.
"Sementara dalam proses (sanksinya), karena batas waktu 14 hari harus ditindaklanjuti," kata Kepala BKPSDM Bulukumba, Andi Ade Ariadi, Jumat, (15/05/2020).
Baca Juga: KASN Minta Mutasi di Bulukumba Dianulir, Ini Respons BKPSDM
Selain Andi Bau Amal, KASN juga merekomendasikan untuk menjatuhkan sanksi kepada staff Administrasi Sarana dan Prasarana Disdikbud Bulukumba, Andi Ikhwan. Ia dianggap terbukti membuat postingan atau mengunggah dan menyebarluaskan foto salah satu bakal calon bupati dan wakil bupati Bulukumba.
"Kita tetap mengacu pada putuskan KASN, ada 14 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi itu. Sanksi moral berupa pernyataan secara terbuka kepada Andi Ikhwan, dan hukuman disiplin sedang kepada Andi Bau Amal," jelasnya.
Sekadar diketahui, sebelumnya, dua ASN Bulukumba telah diberikan sanksi karena tak netral. Mereka adalah Sekretaris Dinas Pariwisata Bulukumba Andi Mattampawali, dan juga staff Bappeda Bulukumba Andi Fajar.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Bulukumba, Andi Bau Amal yang dikonfirmasi terkait hal tersebut enggan memberikan respon.
Baca Juga: BLT Dana Desa yang Disalurkan di Bulukumba Capai Rp26,8 Miliar
Andi Bau Amal disebut terbukti melakukan pelanggaran kode etik dengan bersikap tidak netral, dalam proses tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bulukumba .
Di mana Bau Amal mendaftarkan dirinya di beberapa partai politik (Parpol) untuk ikut kontestasi Pilkada Bulukumba.
"Sementara dalam proses (sanksinya), karena batas waktu 14 hari harus ditindaklanjuti," kata Kepala BKPSDM Bulukumba, Andi Ade Ariadi, Jumat, (15/05/2020).
Baca Juga: KASN Minta Mutasi di Bulukumba Dianulir, Ini Respons BKPSDM
Selain Andi Bau Amal, KASN juga merekomendasikan untuk menjatuhkan sanksi kepada staff Administrasi Sarana dan Prasarana Disdikbud Bulukumba, Andi Ikhwan. Ia dianggap terbukti membuat postingan atau mengunggah dan menyebarluaskan foto salah satu bakal calon bupati dan wakil bupati Bulukumba.
"Kita tetap mengacu pada putuskan KASN, ada 14 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi itu. Sanksi moral berupa pernyataan secara terbuka kepada Andi Ikhwan, dan hukuman disiplin sedang kepada Andi Bau Amal," jelasnya.
Sekadar diketahui, sebelumnya, dua ASN Bulukumba telah diberikan sanksi karena tak netral. Mereka adalah Sekretaris Dinas Pariwisata Bulukumba Andi Mattampawali, dan juga staff Bappeda Bulukumba Andi Fajar.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Bulukumba, Andi Bau Amal yang dikonfirmasi terkait hal tersebut enggan memberikan respon.
Baca Juga: BLT Dana Desa yang Disalurkan di Bulukumba Capai Rp26,8 Miliar
(agn)
Lihat Juga :