Ayah Tua Renta Digugat Anak Kandung Rp3 Miliar, Dipapah Jalani Sidang Pengadilan
Selasa, 19 Januari 2021 - 15:03 WIB
"Posisinya PLN sama BPN sama. Kita tidak bisa (hanya) memanggil dua kali, tiga kali karena posisinya mereka itu tergugat. Sekarang belum bisa dulu, perlu kelengkapan beberapa pihak yang digugat oleh penggugat," ujar Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede Suardita saat persidangan.
Majelis hakim pun mempersilakan para pihak, baik penggugat maupun tergugat untuk melakukan upaya mediasi. Namun, jika mediasi tidak menemukan titik temu, sidang kembali akan dilanjutkan.
"Untuk mediasi dulu. Setelah mediasi, akan kita panggil lagi untuk sidang seperti ini dulu," tuturnya. Sementara itu, kuasa hukum penggugat enggan memberikan keterangan. "Tidak mau," ujar salah seorang kuasa hukum penggugat usai persidangan. agung bakti sarasa
Majelis hakim pun mempersilakan para pihak, baik penggugat maupun tergugat untuk melakukan upaya mediasi. Namun, jika mediasi tidak menemukan titik temu, sidang kembali akan dilanjutkan.
"Untuk mediasi dulu. Setelah mediasi, akan kita panggil lagi untuk sidang seperti ini dulu," tuturnya. Sementara itu, kuasa hukum penggugat enggan memberikan keterangan. "Tidak mau," ujar salah seorang kuasa hukum penggugat usai persidangan. agung bakti sarasa
(shf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda