Ayah Tua Renta Digugat Anak Kandung Rp3 Miliar, Dipapah Jalani Sidang Pengadilan

Selasa, 19 Januari 2021 - 15:03 WIB
Koswara, lelaki tua renta berusia 85 tahun terpaksa harus dipapah saat menjalani sidang lanjutan di PN Bandung, Selasa (19/1/2021). Foto/Ist
BANDUNG - Koswara, lelaki tua berusia 85 tahun harus menghadapi kenyataan pahit berurusan dengan hukum setelah digugat anak-anak kandungnya sendiri ke pengadilan.

Koswara hadir dalam agenda sidang lanjutan, Selasa (19/1/2021) setelah sidang sebelumnya, Selasa (12/1/2021) sempat ditunda karena pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang juga turut digugat tidak hadir.



Baca juga: 2 Anak di Bandung Tega Gugat Ayah Kandung Berusia 85 Tahun Rp3 Miliar

Kondisi fisik Koswara yang sudah renta membuatnya tak mampu berjalan sendiri dan harus dipapah saat akan memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung.

Baca juga: Astaga, 4 Anak di Batu Bara Tega Gugat Ayah Kandungnya



Mengenakan kemeja putih dan masker kain berwarna merah, Koswara berjalan pelan sambil dipapah menuju ruang sidang. Raut wajah dan sorot matanya seakan menyiratkan pesan pilu dari kenyataan yang harus dihadapinya itu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!