Masuk Zona Merah, Begini Tata Cara Salat Idul Fitri di Rumah
Jum'at, 15 Mei 2020 - 14:19 WIB
BANDUNG - Pandemi COVID-19 telah memaksa masyarakat untuk beribadah di dalam rumah, termasuk dalam menjalankan salat Idul Fitri seiring dengan berakhirnya bulan suci Ramadhan.
Pemerintah memang memberikan peluang untuk menggelar salat Idul Fitri di masjid atau lahan terbuka, khususnya bagi warga di wilayah yang sudah mampu mengendalikan penyebaran COVID-19.
Namun begitu, masyarakat yang tinggal di zona merah COVID-19 tetap diminta melaksanakan salat Idul Fitri di rumah, agar potensi penularan COVID-19 dapat ditekan.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Barat, Rahmat Syafei mengatakan, salat Idul Fitri di dalam rumah dapat dilaksanakan secara berjamaah maupun sendiri (munfarid).
Dia menjelaskan, sesuai Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idulfitri saat Pandemi COVID-19, syarat salat Idul Fitri berjamaah di rumah minimal 4 orang.
"Jadi salat Idul Fitri itu tidak dilarang, hanya ada syarat untuk wilayah tertentu," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (15/5/2020).
Namun, lanjut Rahmat, jika anggota keluarga di rumah jumlahnya kurang dari empat orang, sebaiknya salat Idul Fitri dilakukan munfarid saja.
"Kalau munfarid di rumah, tidak harus ada khotbah, tidak harus dikeraskan bacaan salatnya," imbuhnya.
Rahmat melanjutkan, pelaksanaan salat Idul Fitri di rumah sama halnya dengan salat Idul Fitri umumnya, yakni diawali niat dan disertai takbir pada rakaat pertama dan kedua.
Pemerintah memang memberikan peluang untuk menggelar salat Idul Fitri di masjid atau lahan terbuka, khususnya bagi warga di wilayah yang sudah mampu mengendalikan penyebaran COVID-19.
Namun begitu, masyarakat yang tinggal di zona merah COVID-19 tetap diminta melaksanakan salat Idul Fitri di rumah, agar potensi penularan COVID-19 dapat ditekan.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Barat, Rahmat Syafei mengatakan, salat Idul Fitri di dalam rumah dapat dilaksanakan secara berjamaah maupun sendiri (munfarid).
Dia menjelaskan, sesuai Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idulfitri saat Pandemi COVID-19, syarat salat Idul Fitri berjamaah di rumah minimal 4 orang.
"Jadi salat Idul Fitri itu tidak dilarang, hanya ada syarat untuk wilayah tertentu," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (15/5/2020).
Namun, lanjut Rahmat, jika anggota keluarga di rumah jumlahnya kurang dari empat orang, sebaiknya salat Idul Fitri dilakukan munfarid saja.
"Kalau munfarid di rumah, tidak harus ada khotbah, tidak harus dikeraskan bacaan salatnya," imbuhnya.
Rahmat melanjutkan, pelaksanaan salat Idul Fitri di rumah sama halnya dengan salat Idul Fitri umumnya, yakni diawali niat dan disertai takbir pada rakaat pertama dan kedua.
tulis komentar anda