Ditolak Berhubungan Seks, Pria Lampung Utara Sebar Foto Telanjang Pacarnya di Medsos

Jum'at, 15 Januari 2021 - 23:37 WIB
Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus, menangkap MR (22) karena tega menyebarkan foto telanjang perempuan berinisial P (23). Foto/Ilustrasi
TANGGAMUS - Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus, meringkus seorang pria berinisial MR (22) warga Desa Sri Tanjung, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Lampung Utara.

Baca juga: Bocor, Foto-foto Pribadi Selir Raja Thailand Menyebar ke Media Inggris

Tersangka MR ditangkap atas pelaporan P (23) warga Kecamatan Pugung, lantaran menyebarkan foto korban bertelanjang dada , melalui akun instagram palsu yang dibuat tersangka, karena kesal korban menolak ajakannnya untuk melakukan hubungan intim.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP Edi Qorinas mengatakan, tersangka MR ditangkap saat berada disebuah rumah kost di Bandar Lampung, Kamis (15/1/2021) malam. Barang bukti yang diamankan berupa 11 lembar print out percakapan WhatsApp (WA) dan unggahan akun palsu Instagram korban.

"Antara pelaku dengan korban miliki hubungan pacaran. Dari mulai penolakan ajakan hubungan intim , keduanya menjadi sering bertengkar secara langsung, hingga bertengkar di WA," terangnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!