Ayah Bejat, Tega Setubuhi Anak Tirinya yang Masih 14 Tahun Hingga Hamil 6 Bulan

Jum'at, 15 Januari 2021 - 21:04 WIB
Baca juga: Diduga Bawa Rokok Ilegal, Pengusaha Kondang Batam Tewas Tertembak Saat Serang Petugas Bea Cukai

Kanit PPA Satreskrim Polres Musi Banyuasin, Ipda Rini Agustina menyatakan, penangkapan pelaku berdasarkan adanya laporan keluarga korban. "Setelah melakukan penyelidikan, Unit PPA bersama Polsek Tungkal Jaya melakukan penangkapan terhadap pelaku," tegasnya.

Baca juga: Gempa Luluhlantakkan Majene, Panglima TNI Kerahkan Pasukan dan Pesawat

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan UU No. 35/2014 tentang perlindungan anak, di antaranya pasal 81 ayat 2 dan 3 dengan kekerasan. Untuk ayat 2, pelaku diancam 15 tahun penjara, dan ayat 3 sepertiganya dari 15 tahun.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!