Ayah Bejat, Tega Setubuhi Anak Tirinya yang Masih 14 Tahun Hingga Hamil 6 Bulan
Jum'at, 15 Januari 2021 - 21:04 WIB
loading...
Suw (48) warga Musi Banyuawin, Sumatera Selatan, ditangkap Polres Musi Banyuasin, setelah menghamili anak tirinya yang baru berusia 14 tahun. Foto/iNews TV/Edi Lestari
A
A
A
MUSI BANYUASIN - Seorang ayah berinisial Suw (48) di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, dibekuk Unit PPA Satreskrim Polres Musi Banyuasin, setelah tega menyetubuhi anak tirinya yang masih berusia 14 tahun hingga hamil enam bulan.
Baca juga: Ambarawa Gempar, 2 Tahun Ayah Tega Cabuli Anak Gadisnya yang Kini Berusia 16 Tahun
Penangkapan ayah bejat ini dilakukan Unit PPA Polres Musi Banyuasin, usai ibu kandung korban melaporkan aksi pencabulan itu ke polisi. Aksi bejat ayah terhadap anak tirinya ini dilakukan, saat ibu korban pergi ke pasar.
Aksi bejat tersebut, diakui Suw dilakukan pada bulan Mei 2020 silam. Saat rumah dalam kondisi kosong, korban sedang bermain sendiri dan saat itulah pelaku melampiaskan napsu bejatnya terhadap anak tirinya.
Pelaku memaksa korban berhubungan intim layaknya suami istri, karena tak tahan melihat kecantikan anak tirinya yang masih sangat belia. Akibat kejadian tersebut, korban yang asih dudu di bangku SMP terpaksa putus sekolah.
Baca juga: Diduga Bawa Rokok Ilegal, Pengusaha Kondang Batam Tewas Tertembak Saat Serang Petugas Bea Cukai
Kanit PPA Satreskrim Polres Musi Banyuasin, Ipda Rini Agustina menyatakan, penangkapan pelaku berdasarkan adanya laporan keluarga korban. "Setelah melakukan penyelidikan, Unit PPA bersama Polsek Tungkal Jaya melakukan penangkapan terhadap pelaku," tegasnya.
Baca juga: Gempa Luluhlantakkan Majene, Panglima TNI Kerahkan Pasukan dan Pesawat
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan UU No. 35/2014 tentang perlindungan anak, di antaranya pasal 81 ayat 2 dan 3 dengan kekerasan. Untuk ayat 2, pelaku diancam 15 tahun penjara, dan ayat 3 sepertiganya dari 15 tahun.
Baca juga: Ambarawa Gempar, 2 Tahun Ayah Tega Cabuli Anak Gadisnya yang Kini Berusia 16 Tahun
Penangkapan ayah bejat ini dilakukan Unit PPA Polres Musi Banyuasin, usai ibu kandung korban melaporkan aksi pencabulan itu ke polisi. Aksi bejat ayah terhadap anak tirinya ini dilakukan, saat ibu korban pergi ke pasar.
Aksi bejat tersebut, diakui Suw dilakukan pada bulan Mei 2020 silam. Saat rumah dalam kondisi kosong, korban sedang bermain sendiri dan saat itulah pelaku melampiaskan napsu bejatnya terhadap anak tirinya.
Pelaku memaksa korban berhubungan intim layaknya suami istri, karena tak tahan melihat kecantikan anak tirinya yang masih sangat belia. Akibat kejadian tersebut, korban yang asih dudu di bangku SMP terpaksa putus sekolah.
Baca juga: Diduga Bawa Rokok Ilegal, Pengusaha Kondang Batam Tewas Tertembak Saat Serang Petugas Bea Cukai
Kanit PPA Satreskrim Polres Musi Banyuasin, Ipda Rini Agustina menyatakan, penangkapan pelaku berdasarkan adanya laporan keluarga korban. "Setelah melakukan penyelidikan, Unit PPA bersama Polsek Tungkal Jaya melakukan penangkapan terhadap pelaku," tegasnya.
Baca juga: Gempa Luluhlantakkan Majene, Panglima TNI Kerahkan Pasukan dan Pesawat
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan UU No. 35/2014 tentang perlindungan anak, di antaranya pasal 81 ayat 2 dan 3 dengan kekerasan. Untuk ayat 2, pelaku diancam 15 tahun penjara, dan ayat 3 sepertiganya dari 15 tahun.
(eyt)
Lihat Juga :