Hampir Sebulan Buron, Pelaku Pengeroyokan di Panaikang Ditangkap

Jum'at, 15 Januari 2021 - 18:12 WIB
Sementara itu, KH, salah satu pelaku yang menjual handphone korban mengaku disuruh oleh WH. Kemudian ia menjualnya ke salah satu rekannya yang tengah berada di dalam Lapas Takalar .

Baca juga: Tersinggung Diblayer, Empat Pemuda Aniaya Pemotor Warga Moyudan

"Ku jual Rp1,2 juta sama napi di dalam. Kebetulan temanku. (Hasilnya) Dibagi enam pak. Pakai foya-foya, beli rokok sama makanan pak. Tidak kukenal itu (korban) orang singgah," tutur KH.

Saat ini enam orang tersangka masih ditahan di Mapolsek Panakkukang berikut barang bukti handphone milik korban. Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 365 KUHPidana ayat 2, ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!