Izin Operasional Usaha yang Langgar Jam Malam Diminta Dicabut
Jum'at, 15 Januari 2021 - 08:18 WIB
Contoh usaha yang melanggar aturan jam malam tersebut adalah sebuah club yang berlokasi di Jalan Metro Tanjung Bunga, yang kedapatan melakukan aktivitas di atas jam yang telah ditetapkan.
Menurut Kasudi, peningkatan kasus positif Covid-19 saat ini akan sulit ditekan jika regulasi diterapkan setengah-setengah. Pemerintah diminta jangan kehilangan taring, sanksi tegas semestinya sudah diberikan.
Baca Juga: Pemkot Makassar Kaji Efektivitas Pembatasan Jam Malam
"Inikan kalau ada kebijakan begini kurang penegakan, lembek. Badan usaha juga silahkan buka tapi pahami jam malam , kita minta memang pemerintah ini tegas, cabut izinnya," katanya.
Sekretaris Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat DPRD Kota Makassar , Saharuddin Said menyerukan hal serupa. Pemerintah diharapkan bisa lebih tegas dalam menerapkan aturannya sendiri.
"Ini kurang implementasi di lapangan, kemarin saja yang lama (aturan) itu kita lihat yang sampai jam tujuh banyak yang buka. Dan tidak ada yang ngefek, banyak kok orang-orang di luar sana yang nongkrong saya lihat," tukasnya.
Menurut Kasudi, peningkatan kasus positif Covid-19 saat ini akan sulit ditekan jika regulasi diterapkan setengah-setengah. Pemerintah diminta jangan kehilangan taring, sanksi tegas semestinya sudah diberikan.
Baca Juga: Pemkot Makassar Kaji Efektivitas Pembatasan Jam Malam
"Inikan kalau ada kebijakan begini kurang penegakan, lembek. Badan usaha juga silahkan buka tapi pahami jam malam , kita minta memang pemerintah ini tegas, cabut izinnya," katanya.
Sekretaris Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat DPRD Kota Makassar , Saharuddin Said menyerukan hal serupa. Pemerintah diharapkan bisa lebih tegas dalam menerapkan aturannya sendiri.
"Ini kurang implementasi di lapangan, kemarin saja yang lama (aturan) itu kita lihat yang sampai jam tujuh banyak yang buka. Dan tidak ada yang ngefek, banyak kok orang-orang di luar sana yang nongkrong saya lihat," tukasnya.
Lihat Juga :