Izin Operasional Usaha yang Langgar Jam Malam Diminta Dicabut
Jum'at, 15 Januari 2021 - 08:18 WIB
MAKASSAR - Sejumlah badan usaha yang nekat melanggar aturan jam malam dikritisi. Izin operasional usaha mereka diminta dicabut.
Anggota Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kota Makassar , Kasrudi mengatakan, tindakan tegas perlu dilakukan pemerintah untuk mendisiplinkan badan usaha. Hal itu juga bisa menjadi pembelajaran bagi badan usaha lain.
"Inikan mereka sudah tau aturan, tapi masih saja melanggar, harus diberi sanksi tegas, kalau perlu dicabut izinnya supaya menjadi pelajaran di tempat-tempat lain. Aturannya kan sudah ada, jam malam diberlakukan sementara masih melanggar," katanya.
Diketahui Pemkot Makassar telah mengeluarkan perpanjangan Surat Edaran tentang pembatasan kegiatan masyarakat (PKM), dimana setiap badan usaha dibatasi aktivitasnya hingga pukul 22.00 WITA, dari sebelumnya hanya sampai pukul 19.00 WITA.
Aturan jam malam dipandang Kasudi banyak diremehkan oleh pemilik badan usaha. Sejak diberlakukan pada tanggal 24 Desember 2020 lalu, operasional mereka masih kerap kali terlihat, baik rumah makan pinggir jalan maupun resto.
Contoh usaha yang melanggar aturan jam malam tersebut adalah sebuah club yang berlokasi di Jalan Metro Tanjung Bunga, yang kedapatan melakukan aktivitas di atas jam yang telah ditetapkan.
Menurut Kasudi, peningkatan kasus positif Covid-19 saat ini akan sulit ditekan jika regulasi diterapkan setengah-setengah. Pemerintah diminta jangan kehilangan taring, sanksi tegas semestinya sudah diberikan.
"Inikan kalau ada kebijakan begini kurang penegakan, lembek. Badan usaha juga silahkan buka tapi pahami jam malam , kita minta memang pemerintah ini tegas, cabut izinnya," katanya.
Anggota Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kota Makassar , Kasrudi mengatakan, tindakan tegas perlu dilakukan pemerintah untuk mendisiplinkan badan usaha. Hal itu juga bisa menjadi pembelajaran bagi badan usaha lain.
"Inikan mereka sudah tau aturan, tapi masih saja melanggar, harus diberi sanksi tegas, kalau perlu dicabut izinnya supaya menjadi pelajaran di tempat-tempat lain. Aturannya kan sudah ada, jam malam diberlakukan sementara masih melanggar," katanya.
Diketahui Pemkot Makassar telah mengeluarkan perpanjangan Surat Edaran tentang pembatasan kegiatan masyarakat (PKM), dimana setiap badan usaha dibatasi aktivitasnya hingga pukul 22.00 WITA, dari sebelumnya hanya sampai pukul 19.00 WITA.
Aturan jam malam dipandang Kasudi banyak diremehkan oleh pemilik badan usaha. Sejak diberlakukan pada tanggal 24 Desember 2020 lalu, operasional mereka masih kerap kali terlihat, baik rumah makan pinggir jalan maupun resto.
Contoh usaha yang melanggar aturan jam malam tersebut adalah sebuah club yang berlokasi di Jalan Metro Tanjung Bunga, yang kedapatan melakukan aktivitas di atas jam yang telah ditetapkan.
Menurut Kasudi, peningkatan kasus positif Covid-19 saat ini akan sulit ditekan jika regulasi diterapkan setengah-setengah. Pemerintah diminta jangan kehilangan taring, sanksi tegas semestinya sudah diberikan.
"Inikan kalau ada kebijakan begini kurang penegakan, lembek. Badan usaha juga silahkan buka tapi pahami jam malam , kita minta memang pemerintah ini tegas, cabut izinnya," katanya.
tulis komentar anda