Pemuda di Batanghari Jadikan Gadis Bau Kencur Pelampiasan Napsu Seks

Rabu, 13 Januari 2021 - 17:40 WIB
Baca juga: Banyumas Gempar, 2 Tewas dan 1 Kritis Tersengat Listrik Saat Membuat Kandang Burung

Dikatakan Alzoeby, untuk kronologis penangkapan dilakukan pada Sabtu (9/1/2021) sekitar pukul 10.00 WIB. Anggota Unit PPA mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang diketahui berada di rumah terlapor di Kecamatan Muara Tembesi.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, Alzoeby berkoordinasi dengan anggota Unit Reskrim Polsek Muara Tembesi, dan langsung menuju lokasi yang diinformasikan. "Setelah sampai di lokasi, pelaku sedang tidur, kemudian anggota langsung mengamankan pelaku dan membawa ke Polres Batanghari," ujarnya.

Baca juga: Timbun Ribuan Liter Solar Bersubsidi, 2 Pelaku Dibekuk Satreskrim Polres Pohuwanto

Atas perbuatannya pelaku diancam pasal 81 ayat 2 UU No. 17/2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun penjara, dan paling lama 15 tahun penjara.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!