2 Anak di Bandung Tega Gugat Ayah Kandung Berusia 85 Tahun Rp3 Miliar
Selasa, 12 Januari 2021 - 22:02 WIB
Hamidah menuturkan, ayahnya Koswara memiliki tanah seluas 4.000 meter persegi. Koswara berencana menjual tanah itu dan hasil penjualannya akan dibagi rata kepada para ahli waris. Namun karena kecewa telah digugat, tutur Hamidah, ayahnya Koswara telah membuat surat tertulis bermaterai dengan cap notaris pada 11 Desember 2020. Surat itu menyatakan Koswara tidak lagi mengakui Masitoh, Deden, Ajid, dan Muchtar sebagai anaknya.
“Bapak saya menulis pernyataan tertulis tidak mengakui empat orang, Deden, Masitoh, Ajid dan Muchtar sebagai anaknya. Surat itu ditandatangani oleh bapak saya di hadapan notaris dan tujuh saksi. Itu (surat tidak mengakui Masitoh, Deden, Ajid, dan Muchtar sebagai anak) karena bapak saya sangat kecewa,” tuturnya. (Baca Juga: Miris! Suami Pasang Tarif Rp1,5 Juta untuk Layanan Seks Berbagi dengan Istrinya)
Sementara itu, Komar Sarbini, kuasa hukum Deden yang hadir mengatakan, gugatan dilayangkan karena Hamidah, Koswara, dan Imas dianggap melakukan perbuatan melawan hukum.“(Perbuatan melawan hukum) yakni mengingkari perjanjian kontrak (sewa tempat) di Jalan AH Nasution Bandung. Selebihnya, ikuti proses hukum biar pengadilan nanti yang memutuskan," ujar Komar.
Nana Ruhaiana dan Agung Munandar, dua kuasa hukum Koswara, Imas dan Hamidah,berharap kasus ini bisa selesai tanpa diputus pengadilan. "Ini masalah keluarga. Kami sebagai kuasa hukum tergugat berharap kasus ini selesai secara damai saat proses mediasi," kata Nana dan Agung.
“Bapak saya menulis pernyataan tertulis tidak mengakui empat orang, Deden, Masitoh, Ajid dan Muchtar sebagai anaknya. Surat itu ditandatangani oleh bapak saya di hadapan notaris dan tujuh saksi. Itu (surat tidak mengakui Masitoh, Deden, Ajid, dan Muchtar sebagai anak) karena bapak saya sangat kecewa,” tuturnya. (Baca Juga: Miris! Suami Pasang Tarif Rp1,5 Juta untuk Layanan Seks Berbagi dengan Istrinya)
Sementara itu, Komar Sarbini, kuasa hukum Deden yang hadir mengatakan, gugatan dilayangkan karena Hamidah, Koswara, dan Imas dianggap melakukan perbuatan melawan hukum.“(Perbuatan melawan hukum) yakni mengingkari perjanjian kontrak (sewa tempat) di Jalan AH Nasution Bandung. Selebihnya, ikuti proses hukum biar pengadilan nanti yang memutuskan," ujar Komar.
Nana Ruhaiana dan Agung Munandar, dua kuasa hukum Koswara, Imas dan Hamidah,berharap kasus ini bisa selesai tanpa diputus pengadilan. "Ini masalah keluarga. Kami sebagai kuasa hukum tergugat berharap kasus ini selesai secara damai saat proses mediasi," kata Nana dan Agung.
(nic)
tulis komentar anda