Mengapa Kasus Dugaan Korupsi Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail Mandek?
Selasa, 12 Januari 2021 - 22:05 WIB
“Namun, sekian lama itu tidak balik lagi berkasnya. Di kita itu ada SOP, kalau misal SPDP kemudian diikuti oleh berkas perkara kita teliti. Kalau memang belum lengkap ya dilengkapi. Kita akan kirim P18 ke penyidik itu juga ada jangka waktunya sesuai KUHAP, kita ada toleransinya,” ungkapnya.
Setelah beberapa kali ditanyakan belum ada jawaban, maka kejaksaan mengembalikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke penyidik. “Kita anggap sudah tidak ada apa-apa lagi dengan kasus ini karena SPDP kita kembalikan,” ucapnya. (Baca juga: 20 Januari 2021, KPU Depok Tetapkan Wali Kota-Wakil Wali Kota Terpilih)
Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Depok Hary Palar menambahkan berkas kasus Nur Mahmudi Ismail sudah dua tahun lalu dikembalikan. Pihaknya juga sudah melakukan ekspose bersama di Kejaksaan Tinggi bersama Bareskrim, Polda Metro Jaya dan Polrestro Depok. “Sesuai SOP kita kembalikan disertai petunjuk,” katanya.
Setelah beberapa kali ditanyakan belum ada jawaban, maka kejaksaan mengembalikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke penyidik. “Kita anggap sudah tidak ada apa-apa lagi dengan kasus ini karena SPDP kita kembalikan,” ucapnya. (Baca juga: 20 Januari 2021, KPU Depok Tetapkan Wali Kota-Wakil Wali Kota Terpilih)
Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Depok Hary Palar menambahkan berkas kasus Nur Mahmudi Ismail sudah dua tahun lalu dikembalikan. Pihaknya juga sudah melakukan ekspose bersama di Kejaksaan Tinggi bersama Bareskrim, Polda Metro Jaya dan Polrestro Depok. “Sesuai SOP kita kembalikan disertai petunjuk,” katanya.
(jon)
Lihat Juga :