Mengapa Kasus Dugaan Korupsi Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail Mandek?

Selasa, 12 Januari 2021 - 22:05 WIB
loading...
Mengapa Kasus Dugaan...
Mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail. Foto: Dok SINDOnews
A A A
DEPOK - Kasus dugaan korupsi mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail mandek, ada apa?

Kepala Kejaksaan Negeri Depok Sri Kuncoro menjelaskan, sebenarnya berkas kasus dugaan korupsi sudah dikembalikan kepada penyidik sejak lama. Dia mengakui berkas pernah diterima Kejari Depok beberapa tahun lalu, namun dikembalikan ke penyidik karena belum lengkap.

“Saat dikembalikan sudah diberi petunjuk, dilakukan P19. Saat itu, saya belum menjabat (Kepala Kejari Depok),” kata Sri, Selasa (12/1/2021). (Baca juga: Kejaksaan Negeri Depok Terima 506 SPDP dari Polisi)

Hingga kini berkas kasus tersebut belum lagi diterima Kejari Depok. Alasan kejaksaan mengembalikan berkas ke penyidik karena dirasa ada kekurangan. Pengembalian disertai dengan petunjuk yang harus dilengkapi.

“Namun, sekian lama itu tidak balik lagi berkasnya. Di kita itu ada SOP, kalau misal SPDP kemudian diikuti oleh berkas perkara kita teliti. Kalau memang belum lengkap ya dilengkapi. Kita akan kirim P18 ke penyidik itu juga ada jangka waktunya sesuai KUHAP, kita ada toleransinya,” ungkapnya.

Setelah beberapa kali ditanyakan belum ada jawaban, maka kejaksaan mengembalikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke penyidik. “Kita anggap sudah tidak ada apa-apa lagi dengan kasus ini karena SPDP kita kembalikan,” ucapnya. (Baca juga: 20 Januari 2021, KPU Depok Tetapkan Wali Kota-Wakil Wali Kota Terpilih)

Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Depok Hary Palar menambahkan berkas kasus Nur Mahmudi Ismail sudah dua tahun lalu dikembalikan. Pihaknya juga sudah melakukan ekspose bersama di Kejaksaan Tinggi bersama Bareskrim, Polda Metro Jaya dan Polrestro Depok. “Sesuai SOP kita kembalikan disertai petunjuk,” katanya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
47 Sekolah Swasta Gratis...
47 Sekolah Swasta Gratis di Depok 2026, dari Pancoran Mas, Beji, hingga Cinere
Depok Wacanakan Stadion...
Depok Wacanakan Stadion Internasional, Ini Deretan Syarat Ketat dari FIFA dan AFC
Kejagung Rotasi Kajari...
Kejagung Rotasi Kajari di Wilayah Jadetabek, Ini Nama-namanya
Rekomendasi
Transformasi Ekonomi...
Transformasi Ekonomi Progresif, Kepala BPS Canangkan Sensus Ekonomi di Maluku Utara
Kelab Pantai Favorit...
Kelab Pantai Favorit di Bali, Klive Beach Club Menjadi Ikon Baru Uluwatu
Bidik Pasar Renovasi...
Bidik Pasar Renovasi Rumah, SIG Perluas Jangkauan Beton Siap Pakai di Perkotaan
Berita Terkini
Pemerintah Paksa Daerah...
Pemerintah Paksa Daerah Hentikan Open Dumping Sampah dengan Skema Stick and Carrot
Data BNPB: Karhutla...
Data BNPB: Karhutla di 2 Provinsi Hanguskan 8,3 Hektare Lahan
Hore! Stasiun KRL JIS...
Hore! Stasiun KRL JIS Diresmikan Besok
BMKG Deteksi Siklon...
BMKG Deteksi Siklon Tropis Mekkhala, Ingatkan Potensi Hujan Lebat
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Ini 11 Museum dan 9 Kolam Renang yang Digratiskan selama 3 Hari
Kunjungi IKN, Ketum...
Kunjungi IKN, Ketum Garuda Jajaki Peluang Usaha untuk UMKM
Infografis
Deretan Nama Perwira...
Deretan Nama Perwira Polisi yang Terseret Kasus Narkoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved