Mengapa Kasus Dugaan Korupsi Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail Mandek?

Selasa, 12 Januari 2021 - 22:05 WIB
Mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail. Foto: Dok SINDOnews
DEPOK - Kasus dugaan korupsi mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail mandek, ada apa?

Kepala Kejaksaan Negeri Depok Sri Kuncoro menjelaskan, sebenarnya berkas kasus dugaan korupsi sudah dikembalikan kepada penyidik sejak lama. Dia mengakui berkas pernah diterima Kejari Depok beberapa tahun lalu, namun dikembalikan ke penyidik karena belum lengkap.



“Saat dikembalikan sudah diberi petunjuk, dilakukan P19. Saat itu, saya belum menjabat (Kepala Kejari Depok),” kata Sri, Selasa (12/1/2021). (Baca juga: Kejaksaan Negeri Depok Terima 506 SPDP dari Polisi)

Hingga kini berkas kasus tersebut belum lagi diterima Kejari Depok. Alasan kejaksaan mengembalikan berkas ke penyidik karena dirasa ada kekurangan. Pengembalian disertai dengan petunjuk yang harus dilengkapi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!