Pemda KBB Siapkan Langkah Hukum Luar Biasa Demi Selamatkan Pasar Panorama Lembang

Selasa, 12 Januari 2021 - 18:40 WIB
Pasar Panorama Lembang jadi sengketa antara ahli waris dan Pemda KBB yang prosesnya masih terus bergulir di tingkat Mahkamah Agung. Foto/Dok.SINDOnews
BANDUNG BARAT - Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengkaji keputusan PK Mahkamah Agung (MA) nomor 446 PK/Pdt/2020 yang memenangkan gugatan Rudi Alamsyah sebagai ahli waris Adiwarta terhadap tanah seluas 2,337 hektare (ha) di Pasar Panorama Lembang.

"Salinan putusan soal peninjauan kembali (PK) dari MA sudah diterima dan sedang dilakukan kajian secara komprehensif, untuk kemudian diambil langkah berikutnya," kata Kabag Hukum Setda Pemda KBB Asep Sudiro, Selasa (12/1/2021).



(Baca juga: Lahan Pasar Panorama Digugat, Pemda KBB Diminta Bayar Rp116 Miliar)

Menurutnya kajian atas isi putusan itu sangat penting sebagai dasar pengambilan keputusan yang akan dilakukan nantinya. Termasuk melihat celah kemungkinan apakah bisa melakukan upaya hukum lagi atau tidak. Sebab ini menyangkut kepemilikan aset pemda yang harus dipertanggungjawabkan.

(Baca juga: Dukun Cabul Garap 7 Remaja di Wonogiri selama Belasan Tahun)

"Jadi bisa saja nantinya ada peluang, sekecil apapun itu, akan kami tempuh. Termasuk untuk melakukan upaya hukum luar biasa. Mengingat ada desakan dari dewan untuk mempertahankan aset pasar tersebut," ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!