Lahan Pasar Panorama Digugat, Pemda KBB Diminta Bayar Rp116 Miliar
loading...
A
A
A
BANDUNG BARAT - Status lahan yang dipakai untuk Pasar Panorama Lembang masih menyisakan persoalan karena sedang berperkara di pengadilan. Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB) selaku pengelola pasar diminta penggugat membayar ganti rugi .
Berdasarkan informasi yang beredar saat ini sudah ada draf dokumen salinan hasil putusan Mahkamah Agung (MA), atas kasus sebidang tanah seluas 2,337 hektare yang terletak di Blok Pasar, Desa Lembang, Kecamatan Lembang, KBB. (Baca juga: Lembang Memisahkan Diri dari KBB Ditentang Bupati)
Salinan putusan Nomor 446 PK/Pdt/2020 tersebut menyatakan bahwa tanah di Blok Pasar tersebut dimiliki oleh pihak penggugat, yaitu Rudi Alamsyah sebagai ahli waris yang sah dari almarhum Adiwarta. (Baca juga: Boven Digoel Papua Memanas, Massa Ngamuk Bakar Rumah Wakil Bupati)
Konsekuensi atas putusan itu, Pemda KBB selaku pihak tergugat dihukum membayar ganti rugi sebesar Rp116.185.000.000. Semuanya harus dibayarkan sekaligus tanpa syarat apapun oleh Pemda KBB kepada pihak pemilik yang juga pemenang dalam gugatan, Rudi Alamsyah. (Baca juga: Viral Pengantin Laki-Laki Gandeng 2 Perempuan Cantik Sekaligus, Ini Kisahnya)
Saat dikonfirmasi Kabag Hukum Sekretariat Daerah KBB, Asep Sudiro menyebutkan bahwa Pemda KBB sampai sekarang belum menerima salinan putusan resmi dari MA terkait status kepemilikan lahan pasar Panorama Lembang.
"Kami belum terima salinan putusan soal peninjauan kembali (PK) dari MA, jadi belum tahu hasilnya apa, makanya belum bisa komentar terlalu banyak," katanya, Senin (30/11/2020).
Asep menegaskan, hingga kini status lahan Pasar Panorama Lembang masih sebagai aset Pemda KBB. Akan tetapi, bisa saja kepemilikan sebidang tanah itu berubah jika sudah keluar keputusan yang baru. Dirinya meminta para pedagang tetap tenang dengan beredarnya informasi tersebut.
"Pedagang tak perlu khawatir. Proses hukum perdata menyangkut Pasar Panorama Lembang masih bergulir antara Pemda KBB dengan ahli waris. Apapun keputusan nantinya, menang atau kalah, Pemda akan bertanggungjawab," tandasnya.
Berdasarkan informasi yang beredar saat ini sudah ada draf dokumen salinan hasil putusan Mahkamah Agung (MA), atas kasus sebidang tanah seluas 2,337 hektare yang terletak di Blok Pasar, Desa Lembang, Kecamatan Lembang, KBB. (Baca juga: Lembang Memisahkan Diri dari KBB Ditentang Bupati)
Salinan putusan Nomor 446 PK/Pdt/2020 tersebut menyatakan bahwa tanah di Blok Pasar tersebut dimiliki oleh pihak penggugat, yaitu Rudi Alamsyah sebagai ahli waris yang sah dari almarhum Adiwarta. (Baca juga: Boven Digoel Papua Memanas, Massa Ngamuk Bakar Rumah Wakil Bupati)
Konsekuensi atas putusan itu, Pemda KBB selaku pihak tergugat dihukum membayar ganti rugi sebesar Rp116.185.000.000. Semuanya harus dibayarkan sekaligus tanpa syarat apapun oleh Pemda KBB kepada pihak pemilik yang juga pemenang dalam gugatan, Rudi Alamsyah. (Baca juga: Viral Pengantin Laki-Laki Gandeng 2 Perempuan Cantik Sekaligus, Ini Kisahnya)
Saat dikonfirmasi Kabag Hukum Sekretariat Daerah KBB, Asep Sudiro menyebutkan bahwa Pemda KBB sampai sekarang belum menerima salinan putusan resmi dari MA terkait status kepemilikan lahan pasar Panorama Lembang.
"Kami belum terima salinan putusan soal peninjauan kembali (PK) dari MA, jadi belum tahu hasilnya apa, makanya belum bisa komentar terlalu banyak," katanya, Senin (30/11/2020).
Asep menegaskan, hingga kini status lahan Pasar Panorama Lembang masih sebagai aset Pemda KBB. Akan tetapi, bisa saja kepemilikan sebidang tanah itu berubah jika sudah keluar keputusan yang baru. Dirinya meminta para pedagang tetap tenang dengan beredarnya informasi tersebut.
"Pedagang tak perlu khawatir. Proses hukum perdata menyangkut Pasar Panorama Lembang masih bergulir antara Pemda KBB dengan ahli waris. Apapun keputusan nantinya, menang atau kalah, Pemda akan bertanggungjawab," tandasnya.
(shf)