Gelar Dangdutan, Wakil Ketua DPRD Tegal Divonis 6 Bulan Penjara

Selasa, 12 Januari 2021 - 17:20 WIB
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Toetik Ernawati, terdakwan dinyatakan bersalah melanggar Pasal 93 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Selain itu juga Pasal 216 KUHP karena tidak mematuhi perintah petugas yang berwenang.

“Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa sebagai pejabat publik tidak mendukung program pemerintah dalam pencegahan penularan COVID-19,” kata Humas PN Tegal, Fataroni.

Meski divonis bersalah, Wasmad tidak ditahan namun wajib membayar denda Rp50 juta. Jika tidak membayar, maka akan ditambah kurungan tiga bulan. Terdakwa diberi waktu 7 hari setelah vonis apakah menerima putusan atau banding.

Menanggapi vonis tersebut, Gubernur Jawa Tengah berharap hal itu bisa jadi peringatan untuk semuanya. "Sehingga semua bisa disiplin,” katanya, Selasa (12/1/2021).

Apalagi, saat ini dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). "Mudah-mudahan semua bisa taat karena pasti aparat penegak hukum melalui operasi yustisi akan melakukan hal yang sama," tandas Ganjar.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!