PPKM Kabupaten Bogor, Kasus Positif Corona Bertambah 95 Orang per Hari

Selasa, 12 Januari 2021 - 14:07 WIB


Selain itu, Pemkab Bogor juga membatasi jam operasional mal dan minimarket dengan maksimal pelayanan sampai pukul 19.00 WIB. Tempat ibadah juga dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas dengan menerapkan aturan protokol kesehatan. Namun untuk kegiatan konstruksi, Pemkab Bogor mengizinkan untuk beroperasi 100 persen, dengan catatan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Termasuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat yang juga dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. "Jika ada yang melanggar aturan PPKM ini, maka akan ada sanksi ya. Seperti sanksi sosial dan lain sebagainya," katanya.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!