PPKM Kabupaten Bogor, Kasus Positif Corona Bertambah 95 Orang per Hari

Selasa, 12 Januari 2021 - 14:07 WIB
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor Ade Yasin mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama dua pekan. Terhitung 11 Januari hingga 25 Januari 2021.

"PPKM diberlakukan sesuai dengan instruksi Mendagri Nomor 01 Tahun 2021 Tentang PPKM untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Jawa dan Bali," kata Ade kepada wartawan di Bogor, Selasa (12/1/2021). (Baca juga: Kasus Covid-19 Naik, Pemkot Bekasi Tambah Ruang Isolasi Pasien di Stadion Patriot )



Bupati Bogor ini mengatakan, di Kabupaten Bogor, PPKM diberlakukan dengan payung hukum Keputusan Bupati (Kepbup) Nomor : 443/14/Kpts/Per-UU/2021, tentang Perpanjangan Kedelapan Pemberlakuan PSBB melalui PPKM. "Semua kegiatan dibatasi. Ini sudah saya sosialisasikan," ujarnya.

Dalam PPKM ini, Pemkab Bogor menerapkan pembatasan mulai dari kerja perkantoran dengan menetapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen. Begitu juga dengan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) yang masih diberlakukan secara daring atau online. (Baca juga: Airlangga Sebut Puncak Kasus Covid-19 Masih Terjadi pada Pekan Ini )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!