Diduga Sodomi 8 Bocah dan Putra Angkat, Lelaki Ini Diringkus
Selasa, 12 Januari 2021 - 04:35 WIB
Seorang pria ditangkap polisi karena diduga telah melakukan sodomi terhadap 8 anak di Medan. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
MEDAN - Seorang lelaki berisial ES (51) warga JalanTanjung Raya Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia, ditangkap polisi karena diduga telah melakukan sodomi terhadap anak angkatnya berisial R.
Selain anak angkatnya berinisial R, pelaku juga diduga melakukan sodomi terhadap delapan bocah dan remaja laki-laki lainnya. Tersangka ditengarai meminta disodomi oleh anak-anak yang menjadi korban seks menyimpang itu. (Baca juga: KRI Kakap-811 Tangkap 11 Imigran Gelap Asal Filipina, Lantamal VIII Serahkan ke Imigrasi)
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Martuasah Hermindo Tobing menjelaskan, terungkapnya kasus ini setelah R anak angkat pelaku mengadukan perbuatan Es kepadatetangga mereka berinisial FS. Selanjutnya, korban bersama FS melaporkan dugaan sodomi itu ke Mapolrestabes Medan dengan Laporan Polisi Nomor : LP/33/K/I/2021/SPKT Restabes Medan tanggal 5 Januari 2021.
“Atas laporan itu, Tim Satreskrim Polrestabes Medan bergerak cepat dan pelaku berhasil diamankan oleh pelapor bersama warga lainnya dan Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan,” kata Kompol Martuasah, melalui siaran persnya, Senin (11/1/2021). (Baca Juga: Sempat Buron, Pelaku Tabrak Lari hingga Menewaskan 2 Bocah Berhasil Ditangkap)
Selain anak angkatnya berinisial R, pelaku juga diduga melakukan sodomi terhadap delapan bocah dan remaja laki-laki lainnya. Tersangka ditengarai meminta disodomi oleh anak-anak yang menjadi korban seks menyimpang itu. (Baca juga: KRI Kakap-811 Tangkap 11 Imigran Gelap Asal Filipina, Lantamal VIII Serahkan ke Imigrasi)
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Martuasah Hermindo Tobing menjelaskan, terungkapnya kasus ini setelah R anak angkat pelaku mengadukan perbuatan Es kepadatetangga mereka berinisial FS. Selanjutnya, korban bersama FS melaporkan dugaan sodomi itu ke Mapolrestabes Medan dengan Laporan Polisi Nomor : LP/33/K/I/2021/SPKT Restabes Medan tanggal 5 Januari 2021.
“Atas laporan itu, Tim Satreskrim Polrestabes Medan bergerak cepat dan pelaku berhasil diamankan oleh pelapor bersama warga lainnya dan Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan,” kata Kompol Martuasah, melalui siaran persnya, Senin (11/1/2021). (Baca Juga: Sempat Buron, Pelaku Tabrak Lari hingga Menewaskan 2 Bocah Berhasil Ditangkap)
Lihat Juga :