Pasar Tradisional dan Pasar Malam Tidak Masuk Pembatasan Jam Malam PPKM
Senin, 11 Januari 2021 - 16:12 WIB
"Belum tahu, untuk pelaksanaan, menunggu dari kementerian. Kalau pasar malam buka habis maghrib, kalau itu yang sekalian tutup, kalau tutup bagaimana bansosnya," ungkapnya.
Sutiaji memastikan pemberlakuan jam batas operasional hanya berlaku bagi mal, rumah makan, restoran, hingga tempat - tempat hiburan, bukan bagi pasar - pasar tradisional rakyat. "Kita akan lihat, mereka butuh makan, tapi protokol kesehatan harus, kalau mal bukanya mulai pagi," tukasnya.
(Baca juga: Perwira Polda Papua Dikeroyok, Polres Sleman Identifikasi Pelaku )
Sebagai informasi, di Jawa Timur ada 11 daerah yang menerapkan PPKM, yakni Surabaya raya dan Malang raya yang menjadi rekomendasi dari pemerintah pusat sesuai instruksi Mendagri. Selain itu ditambah lima daerah lainnya yakni Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Blitar, dan Kabupaten Lamongan.
Sutiaji memastikan pemberlakuan jam batas operasional hanya berlaku bagi mal, rumah makan, restoran, hingga tempat - tempat hiburan, bukan bagi pasar - pasar tradisional rakyat. "Kita akan lihat, mereka butuh makan, tapi protokol kesehatan harus, kalau mal bukanya mulai pagi," tukasnya.
(Baca juga: Perwira Polda Papua Dikeroyok, Polres Sleman Identifikasi Pelaku )
Sebagai informasi, di Jawa Timur ada 11 daerah yang menerapkan PPKM, yakni Surabaya raya dan Malang raya yang menjadi rekomendasi dari pemerintah pusat sesuai instruksi Mendagri. Selain itu ditambah lima daerah lainnya yakni Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Blitar, dan Kabupaten Lamongan.
(msd)
Lihat Juga :