Ribuan Perusahaan di Jakarta Langgar PSBB, Terus Bertambah Setiap Hari

Jum'at, 15 Mei 2020 - 07:44 WIB
Bagi perusahaan yang tidak dikecualikan, sanksinya teguran lisan hingga surat teguran. Kemudian, apabila masih nekat beroperasi, tim akan melayangkan surat ketiga kalinya dan apabila masih tak dihiraukan, tim akan merekomendasikan pencabutan izin ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). "Sampai saat ini baru teguran dan penutupan sementara," tandasnya. (Baca: Dishub DKI Sosialisasikan Pembatasan Operasional Bus di Terminal Pulo Gebangn)

Diketahui dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB mengatur bahwa seluruh aktivitas kantor dihentikan sementara selama PSBB berlaku di semua sektor. Namun, ada beberapa yang dikecualikan. Pertama, kantor instansi pemerintah, baik pusat atau daerah. Kedua, kantor perwakilan diplomatik dan organisasi internasional. Ketiga, kantor Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Untuk dunia usaha swasta juga ada beberapa yang dikecualikan, di antaranya kesehatan, pangan, energi, komunikasi, keuangan, logistik, konstruksi, industri startehis, perhotelan, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta kebutuhan sehari hari.

Perusahaan-perusahaan yang termasuk delapan sektor itu wajib mengikuti protokol penanganan Covid-19 di perusahaannya seperti menjaga jarak fisik, wajib memakai masker, hingga menyediakan fasilitas cuci tangan.

Selain penyegelan, sanksi perusahaan yang masih buka selama PSBB juga didenda puluhan juta rupiah. Sanksi itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi Daerah Ibu Kota Jakarta.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!