Ribuan Perusahaan di Jakarta Langgar PSBB, Terus Bertambah Setiap Hari

Jum'at, 15 Mei 2020 - 07:44 WIB
Salah satu pabrik garmen di Cilincing, Jakarta Utara yang melanggar PSBB. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Perusahaan Pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta terus bertambah setiap hari. Sanksinya baru diakukan penutupan sementara. Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan sejak Senin (13/4/2020) lalu, pihaknya telah mulai mengintensifkan sejumlah perusahaan yang beroperasi pada saat PSBB. Hasilnya, hingga Rabu (13/5/2020) tercatat ada 1.145 perusahaan yang melanggar dan 190 di antaranya ditutup karena bukan dikecualikan dalam PSBB.

Ratusan perusahaan tersebut tersebar di lima wilayah DKI Jakarta, 32 di antaranya berada di Jakarta Pusat, 47 di Jakarta Barat, 37 di Jakarta Utara, 25 di Jakarta Timur, dan 49 perusahaan di Jakarta Selatan. "Sanksinya kami tutup hingga PSBB selesai pada 22 Mei mendatang," kata Andri, di Jakarta, kemarin. (Baca: Hoaks Meningkat Selama Wabah Corona di Jakarta)



Selain perusahaan yang ditutup, ada 688 perusahaan yang diberikan teguran karena tidak menerapkan protokol kesehatan yang diatur di dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2020. Sebanyak 287 sektor usaha di antaranya perusahaan yang telah mendapatkan izin dari Kementerian Perindustrian. "Kita serahkan ke Kementerian Perindustrian untuk menerapkan sanksinya. Tugas kita hanya melakukan pembinaan dan pelaporan," ujarnya.

Andri mengakui ada penambahan perusahaan pelanggar PSBB setiap hari. Pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang melanggar PSBB dengan menerjunkan 58 anggota di lima wilayah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!