Tujuh Kecamatan di Gresik Jadi Sasaran Pelaksanaan PPKM

Minggu, 10 Januari 2021 - 21:44 WIB
(Baca juga: Tragis, Karyawan Hexamitra Gresik Tewas Tertimbun Serbuk Kayu )

Kegiatan restoran dibatasi hanya 50 persen pengunjung dari total kapasitas. Untuk pesanan antar tetap diijinkan. Selanjutnya, operasional mall dibatasi sampai pukul 21.00 WIB.

Kegiatan kontruksi tetap diijinkan 100 persen dengan menerapkan prokes ketat. Kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya untuk sementara dihentikan. Transportasi umum jam operasional maupun kapasitasnya dibatasi. Tempat ibadah dibatasi 50 persen dengan prokes ketat.

“Pak Wabup sudah memerintahkan kepada seluruh kepala OPD untuk meneruskan kepada seluruh lapisan masyarakat. Baik tempat wisata, pasar, mall dan seluruh kepala desa,” tandasnya.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!