Panitia Penerima Barang Proyek Kapal Latih Disdik Segera Diadili

Jum'at, 15 Mei 2020 - 08:45 WIB
"Pasal yang dikenakan pasal berlapis. Yakni Pasal 2 dan pasal 3 dan atau pasal 12 huruf (i) UU RI No. 31 Tahun 1999 Jo pasal 55 KUHPidana," jelasnya.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Makassar, Nurni Farahyanti mengaku pihaknya tinggal menunggu pelimpahan tahap II dari Polrestabes Makassar. Setelah itu akan dipelajari secara utuh baru dilimpahkan ke pengadilan. "Biasanya satu minggu setelah tahap II, akan dilimpahkan ke PN. Setelah itu kami tunggu jadwal sidang,"pungkasnya.

Baca Juga : MA Bebaskan Zulkifli Gani Ottoh, Kejati Sulsel Belum Tahu
(sri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!