Panitia Penerima Barang Proyek Kapal Latih Disdik Segera Diadili
Jum'at, 15 Mei 2020 - 08:45 WIB
Proyek pengadaan kapal latih SMK Dinas Pendidikan (Disdik) Sulsel. Foto : SINDOnews/Doc
MAKASSAR - Tenaga teknis proyek pengadaan kapal latih SMK Dinas Pendidikan (Disdik) Sulsel, Syarifuddin Dewa, sebentar lagi diadili di Pengadilan Tipikor Makassar, setelah berkas kasusnya dinyatakan lengkap alias P21. Pelimpahan barang bukti dan tersangka (tahap dua) akan dilakukan pekan ini oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar.
Baca : Eks Kabid Disdik Sulsel Akui Terima Fee Rp2.2 M Proyek Kapal Latih SMK
"Syarifuddin Dewa statusnya masih tersangka, setelah dilimpahkan baru naik menjadi terdakwa. Tiga terdakwa lain, yakni Muh Ruslim (KPA) , Maschaer Masimming (Ketua Pokja), dan Amiruddin (Kontraktor) sudah menjali persidangan," tukas Kasatreskrim Polrestabes Makassar, Kompol Agus Khaerul kepada SINDOnews.
Ia mengungkapkan peran Syarifuddin Dewa dalam kasus dugaan karupsi kapal latih Disdik Sulsel ini adalah sebagai tenaga teknis yang juga sekaligus tim ahli, serta panitia penerima barang. Sehingga dinyatakan ikut serta dalam kasus tersebut.
Baca : Eks Kabid Disdik Sulsel Akui Terima Fee Rp2.2 M Proyek Kapal Latih SMK
"Syarifuddin Dewa statusnya masih tersangka, setelah dilimpahkan baru naik menjadi terdakwa. Tiga terdakwa lain, yakni Muh Ruslim (KPA) , Maschaer Masimming (Ketua Pokja), dan Amiruddin (Kontraktor) sudah menjali persidangan," tukas Kasatreskrim Polrestabes Makassar, Kompol Agus Khaerul kepada SINDOnews.
Ia mengungkapkan peran Syarifuddin Dewa dalam kasus dugaan karupsi kapal latih Disdik Sulsel ini adalah sebagai tenaga teknis yang juga sekaligus tim ahli, serta panitia penerima barang. Sehingga dinyatakan ikut serta dalam kasus tersebut.
Lihat Juga :