Teler, Empat Pasangan Mesum Diamankan Satpol PP Kota Mojokerto

Sabtu, 09 Januari 2021 - 16:59 WIB
Bahkan, rumah kos tersebut disinyalir sering digunakan untuk berbuat mesum oleh para penghuninya. Lantaran, penghuni kos acap kali kepergok warga memasukan pemuda ke dalam kamar kos tersebut saat malam hari. Perilaku tersebut, membuat warga sekitar rumah kos geram. "Setelah kita periksa memang mereka bukan pasangan suami istri. Tentunya ini melanggar Perda Nomor 13 Tahun 2015 bukan suami istri, dan Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang pengendalian minuman beralkohol," terang Dodik.

Empat pasangan bukan suami istri itu lantas dibawa ke kantor Satpol PP Kota Mojokerto. Usai dilakukan pendataan, delapan orang muda-mudi ini langsung diberikan sanksi tegas. Mereka diminta untuk memanggil orang tua masing-masing. (Baca: Jalani Isolasi Mandiri, Sopir Sopir Kepala Cabang Sebuah Bank di Pangkalpinang Ditemukan Tewas Tergantung).

Tak hanya para penghuni kos, petugas penegak perda juga akan memberikan peringatan kepada pemilik kos. Lantaran pemilik kos dianggap lali dan melanggar Perda Nomor 13 Tahun 2015 dan Nomor 2 Tahun 2015. "Kita cek dulu terkait dengan perizinan rumah kos tersebut. Jika tidak ada izinnya, maka akan kita ingatkan untuk segera melakukan pengurusan izin rumah kos. Jika berkilah, maka akan kami lakukan penyegelan," tandas Dodik.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!