Teler, Empat Pasangan Mesum Diamankan Satpol PP Kota Mojokerto

Sabtu, 09 Januari 2021 - 16:59 WIB
loading...
Teler, Empat Pasangan...
Empat pasangan muda-mudi diamankan petugas Satpol PP Kota Mojokerto. Dua diantaranya dalam kondisi mabuk berat alias teler. SINDOnews/Tritus
A A A
MOJOKERTO - Empat pasangan muda-mudi diamankan petugas Satpol PP Kota Mojokerto. Bahkan, dua pasang muda-mudi lainnya diamankan dalam satu kamar kos dengan kondisi mabuk berat alias teler.

Kepala Satpol PP Kota Mojokerto Heryana Dodik Murtono mengungkapkan, empat pasangan bukan suami istri ini diamankan petugas di dua rumah kos berbeda. Yakni di sebuah rumah kos di kelurahan Wates dan Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari. "Ada empat pasang yang kita amankan, dua pasangan berada dalam satu kamar. Sedangkan dua pasangan lain berbeda kamar," kata Dodik saat dihubungi melalui sambungan seluler, Sabtu (9/1/2021).

Disinyalir, pasangan muda-mudi baru saja berbuat mesum di dalam kamar kos. Bahkan diantara mereka, ditengarai usai melakukan pesta miras sebelum berbuat tak senonoh. Hal itu dikuatkan dengan ditemukannya beberapa botol berisi minuman keras (Miras) di salah satu kamar. "Dari empat pasangan tersebut, satu diantaranya ditemukan sejumlah botol minuman keras yang masih berisi. Jadi kita lakukan pemeriksaan intensif, dan ada beberapa juga dalam keadaan mabuk," jelas mantan Kabag Humas Pemkot Mojokerto ini.

Dodik menuturkan, razia yang dilakukan petugas Satpol PP ini berdasarkan laporan warga yang mengaku resah, dengan aktivitas di rumah kos tersebut. Lantaran tiap malam, di dua tempat kos tersebut sering membuat gaduh. (Baca: Waspadai Awan Panas Guguran Merapi Setinggi 200 Meter ke Kali Krasak).

Bahkan, rumah kos tersebut disinyalir sering digunakan untuk berbuat mesum oleh para penghuninya. Lantaran, penghuni kos acap kali kepergok warga memasukan pemuda ke dalam kamar kos tersebut saat malam hari. Perilaku tersebut, membuat warga sekitar rumah kos geram. "Setelah kita periksa memang mereka bukan pasangan suami istri. Tentunya ini melanggar Perda Nomor 13 Tahun 2015 bukan suami istri, dan Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang pengendalian minuman beralkohol," terang Dodik.

Empat pasangan bukan suami istri itu lantas dibawa ke kantor Satpol PP Kota Mojokerto. Usai dilakukan pendataan, delapan orang muda-mudi ini langsung diberikan sanksi tegas. Mereka diminta untuk memanggil orang tua masing-masing. (Baca: Jalani Isolasi Mandiri, Sopir Sopir Kepala Cabang Sebuah Bank di Pangkalpinang Ditemukan Tewas Tergantung).

Tak hanya para penghuni kos, petugas penegak perda juga akan memberikan peringatan kepada pemilik kos. Lantaran pemilik kos dianggap lali dan melanggar Perda Nomor 13 Tahun 2015 dan Nomor 2 Tahun 2015. "Kita cek dulu terkait dengan perizinan rumah kos tersebut. Jika tidak ada izinnya, maka akan kita ingatkan untuk segera melakukan pengurusan izin rumah kos. Jika berkilah, maka akan kami lakukan penyegelan," tandas Dodik.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dhoho International...
Dhoho International Airport Jadi Gerbang Baru Wisata Selatan Jawa Timur
Dorong Transparansi...
Dorong Transparansi Pendanaan NGO, Mahasiswa Jatim Minta Negara Perkuat Pengawasan
ESQ Raih Penghargaan...
ESQ Raih Penghargaan atas Inovasi Pemetaan Talenta ASN Terbanyak dan Termodern Berbasis AI di Jawa Timur
2 Dosen di Jawa Timur...
2 Dosen di Jawa Timur Ajari Ibu Rumah Tangga di Dukuh Setro Buat Minuman Herbal
Survei ARCI: 75,5% Warga...
Survei ARCI: 75,5% Warga Jawa Timur Puas Kebijakan Energi Prabowo–Gibran
Gempa M5,7 Guncang Banyuwangi
Gempa M5,7 Guncang Banyuwangi
Soroti Pelemahan Rupiah,...
Soroti Pelemahan Rupiah, BADKO HMI Jatim Dorong Evaluasi Kebijakan Moneter
Lengkapi Berkas Perkara...
Lengkapi Berkas Perkara Tersangka Anwar Sadad, KPK Periksa 6 Saksi
Cek Jadwal dan Kuota...
Cek Jadwal dan Kuota Jalur Prestasi SPMB Jatim 2026, Ada Golden Ticket
Rekomendasi
Kejagung Ungkap Siasat...
Kejagung Ungkap Siasat Curang Pengadaan Motor Listrik BGN
Amalan Sunnah 1 Muharram:...
Amalan Sunnah 1 Muharram: Puasa, Sedekah, Tobat hingga Silaturahim
KPK Telusuri Aliran...
KPK Telusuri Aliran Dana terkait Kasus Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan
Berita Terkini
Sejumlah GOR di Jakarta...
Sejumlah GOR di Jakarta Disiapkan untuk Warga Nobar Piala Dunia 2026
Digitalisasi Perlinsos...
Digitalisasi Perlinsos Disambut Antusias di Surabaya, Komdigi Pastikan Warga Berhak Tak Terlewat Bantuan
Alasan TNI Kerahkan...
Alasan TNI Kerahkan Prajurit saat Aksi Mahasiswa di Jakpus: Permintaan Membantu
BNPB Petakan Karhutla...
BNPB Petakan Karhutla di Sejumlah Wilayah, Sumatera dan Kalimantan Mendominasi
Gempa M5,2 Guncang Pulau...
Gempa M5,2 Guncang Pulau Karatung Sulut
Sekjen PPP Taj Yasin...
Sekjen PPP Taj Yasin dan Agus Suparmanto Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Infografis
26 Miliarder Gagal Cegah...
26 Miliarder Gagal Cegah Zohran Mamdani Jadi Wali Kota Muslim New York
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved