Teler, Empat Pasangan Mesum Diamankan Satpol PP Kota Mojokerto
Sabtu, 09 Januari 2021 - 16:59 WIB
MOJOKERTO - Empat pasangan muda-mudi diamankan petugas Satpol PP Kota Mojokerto. Bahkan, dua pasang muda-mudi lainnya diamankan dalam satu kamar kos dengan kondisi mabuk berat alias teler.
Kepala Satpol PP Kota Mojokerto Heryana Dodik Murtono mengungkapkan, empat pasangan bukan suami istri ini diamankan petugas di dua rumah kos berbeda. Yakni di sebuah rumah kos di kelurahan Wates dan Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari. "Ada empat pasang yang kita amankan, dua pasangan berada dalam satu kamar. Sedangkan dua pasangan lain berbeda kamar," kata Dodik saat dihubungi melalui sambungan seluler, Sabtu (9/1/2021).
Disinyalir, pasangan muda-mudi baru saja berbuat mesum di dalam kamar kos. Bahkan diantara mereka, ditengarai usai melakukan pesta miras sebelum berbuat tak senonoh. Hal itu dikuatkan dengan ditemukannya beberapa botol berisi minuman keras (Miras) di salah satu kamar. "Dari empat pasangan tersebut, satu diantaranya ditemukan sejumlah botol minuman keras yang masih berisi. Jadi kita lakukan pemeriksaan intensif, dan ada beberapa juga dalam keadaan mabuk," jelas mantan Kabag Humas Pemkot Mojokerto ini.
Dodik menuturkan, razia yang dilakukan petugas Satpol PP ini berdasarkan laporan warga yang mengaku resah, dengan aktivitas di rumah kos tersebut. Lantaran tiap malam, di dua tempat kos tersebut sering membuat gaduh. (Baca: Waspadai Awan Panas Guguran Merapi Setinggi 200 Meter ke Kali Krasak).
Bahkan, rumah kos tersebut disinyalir sering digunakan untuk berbuat mesum oleh para penghuninya. Lantaran, penghuni kos acap kali kepergok warga memasukan pemuda ke dalam kamar kos tersebut saat malam hari. Perilaku tersebut, membuat warga sekitar rumah kos geram. "Setelah kita periksa memang mereka bukan pasangan suami istri. Tentunya ini melanggar Perda Nomor 13 Tahun 2015 bukan suami istri, dan Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang pengendalian minuman beralkohol," terang Dodik.
Empat pasangan bukan suami istri itu lantas dibawa ke kantor Satpol PP Kota Mojokerto. Usai dilakukan pendataan, delapan orang muda-mudi ini langsung diberikan sanksi tegas. Mereka diminta untuk memanggil orang tua masing-masing. (Baca: Jalani Isolasi Mandiri, Sopir Sopir Kepala Cabang Sebuah Bank di Pangkalpinang Ditemukan Tewas Tergantung).
Tak hanya para penghuni kos, petugas penegak perda juga akan memberikan peringatan kepada pemilik kos. Lantaran pemilik kos dianggap lali dan melanggar Perda Nomor 13 Tahun 2015 dan Nomor 2 Tahun 2015. "Kita cek dulu terkait dengan perizinan rumah kos tersebut. Jika tidak ada izinnya, maka akan kita ingatkan untuk segera melakukan pengurusan izin rumah kos. Jika berkilah, maka akan kami lakukan penyegelan," tandas Dodik.
Kepala Satpol PP Kota Mojokerto Heryana Dodik Murtono mengungkapkan, empat pasangan bukan suami istri ini diamankan petugas di dua rumah kos berbeda. Yakni di sebuah rumah kos di kelurahan Wates dan Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari. "Ada empat pasang yang kita amankan, dua pasangan berada dalam satu kamar. Sedangkan dua pasangan lain berbeda kamar," kata Dodik saat dihubungi melalui sambungan seluler, Sabtu (9/1/2021).
Disinyalir, pasangan muda-mudi baru saja berbuat mesum di dalam kamar kos. Bahkan diantara mereka, ditengarai usai melakukan pesta miras sebelum berbuat tak senonoh. Hal itu dikuatkan dengan ditemukannya beberapa botol berisi minuman keras (Miras) di salah satu kamar. "Dari empat pasangan tersebut, satu diantaranya ditemukan sejumlah botol minuman keras yang masih berisi. Jadi kita lakukan pemeriksaan intensif, dan ada beberapa juga dalam keadaan mabuk," jelas mantan Kabag Humas Pemkot Mojokerto ini.
Dodik menuturkan, razia yang dilakukan petugas Satpol PP ini berdasarkan laporan warga yang mengaku resah, dengan aktivitas di rumah kos tersebut. Lantaran tiap malam, di dua tempat kos tersebut sering membuat gaduh. (Baca: Waspadai Awan Panas Guguran Merapi Setinggi 200 Meter ke Kali Krasak).
Bahkan, rumah kos tersebut disinyalir sering digunakan untuk berbuat mesum oleh para penghuninya. Lantaran, penghuni kos acap kali kepergok warga memasukan pemuda ke dalam kamar kos tersebut saat malam hari. Perilaku tersebut, membuat warga sekitar rumah kos geram. "Setelah kita periksa memang mereka bukan pasangan suami istri. Tentunya ini melanggar Perda Nomor 13 Tahun 2015 bukan suami istri, dan Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang pengendalian minuman beralkohol," terang Dodik.
Empat pasangan bukan suami istri itu lantas dibawa ke kantor Satpol PP Kota Mojokerto. Usai dilakukan pendataan, delapan orang muda-mudi ini langsung diberikan sanksi tegas. Mereka diminta untuk memanggil orang tua masing-masing. (Baca: Jalani Isolasi Mandiri, Sopir Sopir Kepala Cabang Sebuah Bank di Pangkalpinang Ditemukan Tewas Tergantung).
Tak hanya para penghuni kos, petugas penegak perda juga akan memberikan peringatan kepada pemilik kos. Lantaran pemilik kos dianggap lali dan melanggar Perda Nomor 13 Tahun 2015 dan Nomor 2 Tahun 2015. "Kita cek dulu terkait dengan perizinan rumah kos tersebut. Jika tidak ada izinnya, maka akan kita ingatkan untuk segera melakukan pengurusan izin rumah kos. Jika berkilah, maka akan kami lakukan penyegelan," tandas Dodik.
(nag)
Lihat Juga :
tulis komentar anda