Modifikasi Aturan PPKM, Ini Alasan Walikota Malang
Sabtu, 09 Januari 2021 - 02:10 WIB
Sutiaji menambahkan, bila berdasarkan instruksi Mendagri disebut ada beberapa daerah yang menolak instruksi itu dan memilih memodifikasi peraturan. “Itu kan dikembalikan ke daerah masing-masing, kalau daerah diktum 2 (aturan PPKM) itu kan bunyinya blabla dan banyak sejumlah daerah yang menolak untuk lakukan itu,” tuturnya.
Namun bagi Sutiaji, kesepakatan tiga kepala daerah ini hanya memfasilitasi aspirasi dari para pelaku usaha yang ada di Malang raya. (Baca Juga: Positif COVID-19 di Kota Malang Melonjak Tajam, Tim Gabungan Hentikan Wisuda Unmer )
“Daripada kita membuat regulasi ketat tapi pelaksanaan zero, maka kompromi bagi saya itu penting. Bagaimana memberikan ruang bagi teman-teman pengusaha, tapi protokol COVID-19 tetap ditegakkan, saya minta ke masyarakat dan kelompok usaha yang bisa mengerti semuanya. Karena keganasan COVID-19 semakin hari semakin bisa dirasakan,” tandasnya.
Sebagai informasi pemerintah pusat menerapkan PPKM, yang berlaku pada 11 - 25 Januari 2021 di Pulau Jawa-Bali. Di Jawa Timur sendiri ada dua wilayah yang diberlakukan PPKM, yakni Surabaya raya dan Malang raya.
Namun bagi Sutiaji, kesepakatan tiga kepala daerah ini hanya memfasilitasi aspirasi dari para pelaku usaha yang ada di Malang raya. (Baca Juga: Positif COVID-19 di Kota Malang Melonjak Tajam, Tim Gabungan Hentikan Wisuda Unmer )
“Daripada kita membuat regulasi ketat tapi pelaksanaan zero, maka kompromi bagi saya itu penting. Bagaimana memberikan ruang bagi teman-teman pengusaha, tapi protokol COVID-19 tetap ditegakkan, saya minta ke masyarakat dan kelompok usaha yang bisa mengerti semuanya. Karena keganasan COVID-19 semakin hari semakin bisa dirasakan,” tandasnya.
Sebagai informasi pemerintah pusat menerapkan PPKM, yang berlaku pada 11 - 25 Januari 2021 di Pulau Jawa-Bali. Di Jawa Timur sendiri ada dua wilayah yang diberlakukan PPKM, yakni Surabaya raya dan Malang raya.
(nic)
Lihat Juga :