Dzulmi Eldin Dituntut 7 Tahun Penjara

Kamis, 14 Mei 2020 - 23:31 WIB
Selain hukuman penjara, Jaksa juga meminta agar hakim mencabut hak Eldin untuk memilih dan dipilih dalam kontestasi politik. "Menjatuhkan hukuman tambahan terhadap terdakwa Dzulmi Eldin berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun, setelah terdakwa Dzulmi Eldin S selesai menjalani pidana pokoknya," katanya.

Setelah mendengarkan tuntutan jaksa, majelis hakim menunda persidangan. Sidang berikutnya akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan atau pledoi. (BACA JUGA: Jelang Takbiran, 110 Titik Ruas Jalan Bakal Disekat di Medan dan Deliserdang)

Seperti diketahui, Eldin didakwa menerima hadiah atau janji berupa uang secara bertahap dengan jumlah mencapai Rp2,155 miliar. Uang itu dia terima dari beberapa Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau pejabat Eselon II di jajaran Pemkot Medan juga Kepala BUMD.

Uang itu diterima melalui Kepala Sub Bagian Protokol Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Medan Samsul Fitri.

Padahal, Dzulmi Eldin mengetahui atau patut menduga bahwa uang itu diberikan agar dia tetap mempertahankan jabatan para pemberi. Para Kepala OPD yang diangkat terdakwa karena jabatannya memperoleh manfaat dari mengelola anggaran di satuan kerjanya masing-masing.
(vit)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!