Dzulmi Eldin Dituntut 7 Tahun Penjara
Kamis, 14 Mei 2020 - 23:31 WIB
MEDAN - Wali Kota Medan non-aktif Dzulmi Eldin dituntut hukuman selama 7 tahun pidana penjara atau dituntut dengan pidana denda senilai Rp500 juta subdider 6 bulan kurungan serta pencabutan hak politik.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Siswandono dalam persidangan online secara teleconference yang dipimpin hakim Abdul Aziz di Ruang Cakra II, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (14/5/2020). (BACA JUGA: Tim Labfor Poldasu, Besok Selidiki Penyebab Terbakarnya Kapal Tanker di Belawan)
Majelis hakim dan penasihat hukum berada di ruang sidang PN Medan. Sedangkan Tim JPU berada di Kantor KPK Jakarta. Serta terdakwa Eldin tetap berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Tanjung Gusta, Medan.
Jaksa menuntut Eldin dengan hukuman tersebut lantaran menilai Eldin telah secara sah dan meyakinkan menerima suap senilai lebih dari Rp2,1 miliar dari sejumlah anak buahnya. "Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa Dzulmi Eldin berupa pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara. Dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan, dan pidana denda sebesa Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan," sebut Siswandono.
Selain hukuman penjara, Jaksa juga meminta agar hakim mencabut hak Eldin untuk memilih dan dipilih dalam kontestasi politik. "Menjatuhkan hukuman tambahan terhadap terdakwa Dzulmi Eldin berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun, setelah terdakwa Dzulmi Eldin S selesai menjalani pidana pokoknya," katanya.
Setelah mendengarkan tuntutan jaksa, majelis hakim menunda persidangan. Sidang berikutnya akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan atau pledoi. (BACA JUGA: Jelang Takbiran, 110 Titik Ruas Jalan Bakal Disekat di Medan dan Deliserdang)
Seperti diketahui, Eldin didakwa menerima hadiah atau janji berupa uang secara bertahap dengan jumlah mencapai Rp2,155 miliar. Uang itu dia terima dari beberapa Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau pejabat Eselon II di jajaran Pemkot Medan juga Kepala BUMD.
Uang itu diterima melalui Kepala Sub Bagian Protokol Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Medan Samsul Fitri.
Padahal, Dzulmi Eldin mengetahui atau patut menduga bahwa uang itu diberikan agar dia tetap mempertahankan jabatan para pemberi. Para Kepala OPD yang diangkat terdakwa karena jabatannya memperoleh manfaat dari mengelola anggaran di satuan kerjanya masing-masing.
Lihat Juga: Perkuat Kolaborasi lewat Turnamen Sepak Bola Korpri, Bobby Nasution Diulosi Masyarakat Samosir
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Siswandono dalam persidangan online secara teleconference yang dipimpin hakim Abdul Aziz di Ruang Cakra II, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (14/5/2020). (BACA JUGA: Tim Labfor Poldasu, Besok Selidiki Penyebab Terbakarnya Kapal Tanker di Belawan)
Majelis hakim dan penasihat hukum berada di ruang sidang PN Medan. Sedangkan Tim JPU berada di Kantor KPK Jakarta. Serta terdakwa Eldin tetap berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Tanjung Gusta, Medan.
Jaksa menuntut Eldin dengan hukuman tersebut lantaran menilai Eldin telah secara sah dan meyakinkan menerima suap senilai lebih dari Rp2,1 miliar dari sejumlah anak buahnya. "Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa Dzulmi Eldin berupa pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara. Dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan, dan pidana denda sebesa Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan," sebut Siswandono.
Selain hukuman penjara, Jaksa juga meminta agar hakim mencabut hak Eldin untuk memilih dan dipilih dalam kontestasi politik. "Menjatuhkan hukuman tambahan terhadap terdakwa Dzulmi Eldin berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun, setelah terdakwa Dzulmi Eldin S selesai menjalani pidana pokoknya," katanya.
Setelah mendengarkan tuntutan jaksa, majelis hakim menunda persidangan. Sidang berikutnya akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan atau pledoi. (BACA JUGA: Jelang Takbiran, 110 Titik Ruas Jalan Bakal Disekat di Medan dan Deliserdang)
Seperti diketahui, Eldin didakwa menerima hadiah atau janji berupa uang secara bertahap dengan jumlah mencapai Rp2,155 miliar. Uang itu dia terima dari beberapa Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau pejabat Eselon II di jajaran Pemkot Medan juga Kepala BUMD.
Uang itu diterima melalui Kepala Sub Bagian Protokol Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Medan Samsul Fitri.
Padahal, Dzulmi Eldin mengetahui atau patut menduga bahwa uang itu diberikan agar dia tetap mempertahankan jabatan para pemberi. Para Kepala OPD yang diangkat terdakwa karena jabatannya memperoleh manfaat dari mengelola anggaran di satuan kerjanya masing-masing.
Lihat Juga: Perkuat Kolaborasi lewat Turnamen Sepak Bola Korpri, Bobby Nasution Diulosi Masyarakat Samosir
(vit)
tulis komentar anda