Jabar Perluas Wilayah PPKM Hingga 20 Kabupaten dan Kota
Jum'at, 08 Januari 2021 - 17:52 WIB
Asisten Daerah 1 Pemprov Jabar yang juga Plt Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Jabar, Rd Dewi Sartika. Foto/SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
BANDUNG - Pemprov Jawa Barat memutuskan memperluas wilayah pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) atau pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
(Baca juga: Pusat Ubah Istilah PSBB dengan PPKM, Begini Tanggapan Ridwan Kamil)
Keputusan tersebut disampaikan oleh Asisten Daerah 1 Pemprov Jabar yang juga Plt Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Jabar, Rd Dewi Sartika dalam Talkshow "Implementasi PPKM Jawa-Bali: Kesiapan Pemerintah Jawa Barat, Jawa Timur, dan Bali" yang digelar Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB) secara virtual, Jumat (8/1/2021).
(Baca juga: Banyak WNA Bandel Prokes Jadi Sorotan Jelang Pembatasan di Bali)
Menurut Dewi, keputusan diambil berdasarkan hasil kajian terhadap sejumlah indikator PPKM sesuai Intruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Sejumlah indikator tersebut, lanjut Dewi, di antaranya tingkat kematian lebih dari 3 persen, tingkat kesembuhan kurang dari 83%, dan rasio kasus aktifnya lebih besar dari 14%, serta tingkat ekspansi rumah sakit lebih dari 70%.
"Kalau kemarin di dalam intruksi Mendagri itu hanya Bodebek dan Bandung Raya, tetapi setelah kita hitung, kita sudah memutuskan hampir 20 kabupaten/kota yang harus mengikuti PSBB sesuai Intruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021," tegas Dewi.
Meski begitu, Dewi belum merinci perluasan wilayah pemberlakuan PSBB tersebut. Namun, mengacu pada intruksi Mendagri, 10 kabupaten/kota sudah dipastikan menerapkan PSBB, yakni Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung dan Kabupaten Sumedang.
(Baca juga: Pusat Ubah Istilah PSBB dengan PPKM, Begini Tanggapan Ridwan Kamil)
Keputusan tersebut disampaikan oleh Asisten Daerah 1 Pemprov Jabar yang juga Plt Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Jabar, Rd Dewi Sartika dalam Talkshow "Implementasi PPKM Jawa-Bali: Kesiapan Pemerintah Jawa Barat, Jawa Timur, dan Bali" yang digelar Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB) secara virtual, Jumat (8/1/2021).
(Baca juga: Banyak WNA Bandel Prokes Jadi Sorotan Jelang Pembatasan di Bali)
Menurut Dewi, keputusan diambil berdasarkan hasil kajian terhadap sejumlah indikator PPKM sesuai Intruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Sejumlah indikator tersebut, lanjut Dewi, di antaranya tingkat kematian lebih dari 3 persen, tingkat kesembuhan kurang dari 83%, dan rasio kasus aktifnya lebih besar dari 14%, serta tingkat ekspansi rumah sakit lebih dari 70%.
"Kalau kemarin di dalam intruksi Mendagri itu hanya Bodebek dan Bandung Raya, tetapi setelah kita hitung, kita sudah memutuskan hampir 20 kabupaten/kota yang harus mengikuti PSBB sesuai Intruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021," tegas Dewi.
Meski begitu, Dewi belum merinci perluasan wilayah pemberlakuan PSBB tersebut. Namun, mengacu pada intruksi Mendagri, 10 kabupaten/kota sudah dipastikan menerapkan PSBB, yakni Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung dan Kabupaten Sumedang.
Lihat Juga :
tulis komentar anda