Jabar Perluas Wilayah PPKM Hingga 20 Kabupaten dan Kota
Jum'at, 08 Januari 2021 - 17:52 WIB
Dewi mengaku, pihaknya masih berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota yang bakal menerapkan PSBB berdasarkan sejumlah indikator tersebut. Dewi pun berharap bahwa peraturan gubernur (pergub) terkait PSBB bakal keluar sebelum PSBB diberlakukan 11 Januari 2021 mendatang.
"Kita sudah koordinasi dengan kabupaten/kota. Dan mudah-mudahan sebelum tanggal 11 (Januari) kita keluarkan pergub disertai tindakan-tindakan yang ada di dalam pergub dan berlaku mulai 11-25 Januari 2021," katanya. "Jadi, barangkali itu kekhasan yang kita sebut PPKM, walaupun kita tetap menyebutnya PSBB," sambung Dewi.
Lebih lanjut Dewi mengatakan, kedisiplinan masyarakat masih menjadi kendala utama dalam penanganan COVID-19 di Provinsi Jabar. Pihaknya pun telah berupaya keras, agar masyarakat disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan dan seluruh aturan yang telah ditetapkan.
"Namun, arusnya (pasien) memang cepat, khususnya pasien dengan gejala sedang dan berat yang membutuhkan penanganan rumah sakit, sehingga ekspansi meningkat," terangnya.
Dalam kesempatan itu, Dewi juga memaparkan penanganan COVID-19 di Provinsi Jabar. Berdasarkan data Kamis (7/1/2020), jumlah kasus positif COVID-19 di Jabar mencapai 91.131 orang dengan penambahan mencapai 1.470 orang.
Adapun tingkat kesembuhan mencapai 83 persen dan kematian 1,33 persen. Kemudian, reproduksi efektif COVID-19 berada di angka 1,48 dan positif rate 29%. Sedangkan tingkat okupansi rumah sakit rujukan COVID-19 di Provinsi Jabar kini sudah mencapai 78,4%.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah pusat melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 mengenalkan istilah PPKM, yakni pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yang wajib diterapkan di Pulau Jawa dan Bali mulai 11 Januari 2021 hingga 25 Januari 2021.
Gubernur Jabar, Ridwan Kamil yang juga Komite Kebijakan Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah Provinsi Jabar mengatakan, pihaknya mendukung penuh upaya penanganan oleh pemerintah lewat PPKM, agar warga tetap produktif dan aman COVID-19.
Meski begitu, Gubernur yang akrab disapa Kang Emil itu menegaskan, PPKM tidak jauh berbeda dengan PSBB proporsional maupun PSBB skala mikro yang selama ini telah diterapkan pihaknya berdasarkan data ilmiah. Kang Emil pun menegaskan, PPKM alias PSBB secara proporsional tidak akan menghentikan aktivitas dan ekonomi masyarakat secara penuh.
"Yang PSBB (PPKM) tidak seprovinsi, yang PSBB adalah yang kasusnya dianggap paling tinggi, jadi saya rasa tidak akan berpengaruh terlalu besar karena produktivitas tetap harus jalan dan ini bukan hal yang tidak diprediksi. Bedanya, proses PSBB (PPKM) sekarang ada penyemangat, yaitu berbarengan (rencana) vaksinasi," tutur Kang Emil, Jumat (8/1/2021).
"Kita sudah koordinasi dengan kabupaten/kota. Dan mudah-mudahan sebelum tanggal 11 (Januari) kita keluarkan pergub disertai tindakan-tindakan yang ada di dalam pergub dan berlaku mulai 11-25 Januari 2021," katanya. "Jadi, barangkali itu kekhasan yang kita sebut PPKM, walaupun kita tetap menyebutnya PSBB," sambung Dewi.
Lebih lanjut Dewi mengatakan, kedisiplinan masyarakat masih menjadi kendala utama dalam penanganan COVID-19 di Provinsi Jabar. Pihaknya pun telah berupaya keras, agar masyarakat disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan dan seluruh aturan yang telah ditetapkan.
"Namun, arusnya (pasien) memang cepat, khususnya pasien dengan gejala sedang dan berat yang membutuhkan penanganan rumah sakit, sehingga ekspansi meningkat," terangnya.
Dalam kesempatan itu, Dewi juga memaparkan penanganan COVID-19 di Provinsi Jabar. Berdasarkan data Kamis (7/1/2020), jumlah kasus positif COVID-19 di Jabar mencapai 91.131 orang dengan penambahan mencapai 1.470 orang.
Adapun tingkat kesembuhan mencapai 83 persen dan kematian 1,33 persen. Kemudian, reproduksi efektif COVID-19 berada di angka 1,48 dan positif rate 29%. Sedangkan tingkat okupansi rumah sakit rujukan COVID-19 di Provinsi Jabar kini sudah mencapai 78,4%.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah pusat melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 mengenalkan istilah PPKM, yakni pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yang wajib diterapkan di Pulau Jawa dan Bali mulai 11 Januari 2021 hingga 25 Januari 2021.
Gubernur Jabar, Ridwan Kamil yang juga Komite Kebijakan Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah Provinsi Jabar mengatakan, pihaknya mendukung penuh upaya penanganan oleh pemerintah lewat PPKM, agar warga tetap produktif dan aman COVID-19.
Meski begitu, Gubernur yang akrab disapa Kang Emil itu menegaskan, PPKM tidak jauh berbeda dengan PSBB proporsional maupun PSBB skala mikro yang selama ini telah diterapkan pihaknya berdasarkan data ilmiah. Kang Emil pun menegaskan, PPKM alias PSBB secara proporsional tidak akan menghentikan aktivitas dan ekonomi masyarakat secara penuh.
"Yang PSBB (PPKM) tidak seprovinsi, yang PSBB adalah yang kasusnya dianggap paling tinggi, jadi saya rasa tidak akan berpengaruh terlalu besar karena produktivitas tetap harus jalan dan ini bukan hal yang tidak diprediksi. Bedanya, proses PSBB (PPKM) sekarang ada penyemangat, yaitu berbarengan (rencana) vaksinasi," tutur Kang Emil, Jumat (8/1/2021).
tulis komentar anda