Selama PPKM, Check Point di Cimahi Diperketat dan Operasional Restoran Dibatasi

Jum'at, 08 Januari 2021 - 17:05 WIB
"Yang melanggar sanksinya paling sanksi sosial. Tapi saya berharap masyarakat patuh terhadap protokol kesehatan selama PPKM, agar COVID-19 tidak semakin bertambah," tuturnya. (Baca juga: Kebijakan WFH, Sleman Siapkan Skema Khusus Pembatasan Kegiatan)

Pihaknya saat ini sedang menyiapkan surat edaran untuk disebarkan ke masyarakat, pengurus RT, RW, kelurahan, kecamatan, pelaku industri, pelaku usaha, dan pengurus agama. Sebab selama PPKM pusat perbelanjaan dan restoran harus tutup pukul 19.00 WIB tapi untuk pemesanan take order masih diperbolehkan sampai pukul 21.00 WIB.

"Aktivitas perkantoran ASN juga dibatasi WFO 25% dan WFH 75%, namun pelayanan ke masyarakat tetap harus dijalankan dengan baik," tegasnya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!