Pasokan 6 Kg Sabu Asal Malaysia ke Madura Libatkan Ibu Rumah Tangga

Jum'at, 08 Januari 2021 - 15:02 WIB
Dirresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Hanny Hidayat menambahkan, kasus berikutnya adalah hasil pengungkapan kerjasama dengan Bea dan Cukai Tanjung Perak Surabaya. Pihaknya mendapatkan laporan dari Bea dan Cukai Tanjung Perak bahwa ada penyelundupan narkoba yang dimasukkan kedalam termos.

Namun penyelundupan itu akhirnya digagalkan setelah dilakukan X-Ray. Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua tersangka yaitu Sanidin dan Abidin. Keduanya ditangkap di Jalan Diponegoro, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, pada Senin (7/1/2021). "Dari kedua tersangka, polisi menyita 2,04 kg sabu," terangnya.

(Baca juga:)

Selain itu, lanjut Hanny, pihaknya menangkap satu tersangka lagi yaitu seorang ibu rumah tangga bernama Siti Khotijah. "Tersangka kami tangkap di depan bengkel mobil di Jalan Desa Banyusangka, Kecamatan Tanjungbumi, Kabupaten Bangkalan Madura dengan barang bukti sabu seberat 2,02 kg," pungkasnya.

Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 113 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Jo. Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana enam tahun, paling lama 20 tahun penjara.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!