Pasokan 6 Kg Sabu Asal Malaysia ke Madura Libatkan Ibu Rumah Tangga

Jum'at, 08 Januari 2021 - 15:02 WIB
loading...
Pasokan 6 Kg Sabu Asal...
Para tersangka pemasok sabu asal Malaysia ke Madura saat diamankan di Mapolda Jatim.Foto/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Polda Jatim bekerjasama dengan Bea dan Cukai Tanjung Perak Surabaya menangkap empat orang dalam kasus pengiriman 6 kilogram (kg) asal Malaysia. Mereka adalah Sanidin, Abidin, Siti Khotijah dan Deddy Syahputra.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, pengungkapan ini merupakan dua kasus yang berbeda. Satu tersangka sebagai pengirim narkoba dari Malaysia ke Madura, dan ditangkap di Surabaya. Sedangkan kasus berikut adalah tiga tersangka sebagai penerima narkoba. "Keempat tersangka ini ditangkap di tiga lokasi yang berbeda," katanya di Mapolda Jatim, Jumat (8/1/2021).

Tersangka Deddy Syahputra, imbuhnya, hendak mengirim sabu yang didapat dari Malaysia menuju Madura, dengan menggunakan sistem ranjau yang ditaruh di salah satu hotel di Surabaya. "Anggota meluncur ke lokasi dan menangkap tersangka Deddy serta mengamankan barang bukti sabu 2 kg yang ada di dalam dua tas ransel warna hitam," ujarnya.

(Baca juga: Ngeri, 6 Kg Sabu asal Malaysia Dipasok ke Madura, Modus Disimpan Dalam Termos )

Dirresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Hanny Hidayat menambahkan, kasus berikutnya adalah hasil pengungkapan kerjasama dengan Bea dan Cukai Tanjung Perak Surabaya. Pihaknya mendapatkan laporan dari Bea dan Cukai Tanjung Perak bahwa ada penyelundupan narkoba yang dimasukkan kedalam termos.

Namun penyelundupan itu akhirnya digagalkan setelah dilakukan X-Ray. Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua tersangka yaitu Sanidin dan Abidin. Keduanya ditangkap di Jalan Diponegoro, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, pada Senin (7/1/2021). "Dari kedua tersangka, polisi menyita 2,04 kg sabu," terangnya.

(Baca juga:)

Selain itu, lanjut Hanny, pihaknya menangkap satu tersangka lagi yaitu seorang ibu rumah tangga bernama Siti Khotijah. "Tersangka kami tangkap di depan bengkel mobil di Jalan Desa Banyusangka, Kecamatan Tanjungbumi, Kabupaten Bangkalan Madura dengan barang bukti sabu seberat 2,02 kg," pungkasnya.

Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 113 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Jo. Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana enam tahun, paling lama 20 tahun penjara.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemendagri Bersama Malaysia...
Kemendagri Bersama Malaysia Sepakat Wujudkan Pembangunan Inklusif di Perbatasan
Permudah Akses, BM Emas...
Permudah Akses, BM Emas Perkuat Layanan Jual Beli Perhiasan Online di Madura
Kasus Pencabulan Puluhan...
Kasus Pencabulan Puluhan Santriwati di Pati, Gus Salam Minta Pelaku Ditindak Tegas
KBRI Kuala Lumpur Pulangkan...
KBRI Kuala Lumpur Pulangkan 217 PMI dari Depot Imigrasi ke Tanah Air
Banyak Ungkap Kejahatan,...
Banyak Ungkap Kejahatan, Dua Perwira Reskrim Polda Jatim Raih PWI Jatim Award
Polda Riau Perkuat Kolaborasi...
Polda Riau Perkuat Kolaborasi Strategis dengan Polis Malaysia Tangani Narkoba hingga Terorisme
Frans Antoni Pengendali...
Frans Antoni Pengendali Uang Fredy Pratama Digiring ke Bareskrim usai Ditangkap di Malaysia
ART asal Indonesia Dianiaya...
ART asal Indonesia Dianiaya di Malaysia, DPR Minta Kemlu Lobi agar Pelaku Dihukum Berat
Viral! 3 PRT Indonesia...
Viral! 3 PRT Indonesia Dianiaya di Malaysia, 4 Majikan Ditangkap
Rekomendasi
Swiss: Perundingan AS...
Swiss: Perundingan AS dan Iran Berlanjut di Burgenstock
Libatkan Mahasiswa saat...
Libatkan Mahasiswa saat Kunker, Gibran Dinilai Perkuat Dialog dan Partisipasi Publik
Belanda vs Swedia: Oranje...
Belanda vs Swedia: Oranje Lebih Dijagokan
Berita Terkini
Rano Karno Sebut Jakarta...
Rano Karno Sebut Jakarta Masuk 53 Kota Terbaik Dunia Kalahkan Washington DC
Kaesang Kaget Foto Jokowi...
Kaesang Kaget Foto Jokowi Lebih Banyak di Rakorwil PSI Kaltim
Polda Metro Tangkap...
Polda Metro Tangkap Perampok Minimarket di Bekasi, Pelaku Tercatat sebagai Mahasiswa
GKSI Berdayakan Peternak...
GKSI Berdayakan Peternak dan Koperasi Susu untuk Perkuat Program MBG
Bangun Sinergitas, Pemkot...
Bangun Sinergitas, Pemkot Bogor Bersama Pelaku Usaha Ikuti Kompetisi Padel
HUT ke-499 DKI, Parade...
HUT ke-499 DKI, Parade Mobil Hias hingga Tarian Khas Jakarta Meriahkan Jakfestival di Ancol
Infografis
Kronologi Kasus Perdagangan...
Kronologi Kasus Perdagangan 25 Bayi Asal Jabar ke Singapura
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved