Pasokan 6 Kg Sabu Asal Malaysia ke Madura Libatkan Ibu Rumah Tangga
Jum'at, 08 Januari 2021 - 15:02 WIB
SURABAYA - Polda Jatim bekerjasama dengan Bea dan Cukai Tanjung Perak Surabaya menangkap empat orang dalam kasus pengiriman 6 kilogram (kg) asal Malaysia. Mereka adalah Sanidin, Abidin, Siti Khotijah dan Deddy Syahputra.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, pengungkapan ini merupakan dua kasus yang berbeda. Satu tersangka sebagai pengirim narkoba dari Malaysia ke Madura, dan ditangkap di Surabaya. Sedangkan kasus berikut adalah tiga tersangka sebagai penerima narkoba. "Keempat tersangka ini ditangkap di tiga lokasi yang berbeda," katanya di Mapolda Jatim, Jumat (8/1/2021).
Tersangka Deddy Syahputra, imbuhnya, hendak mengirim sabu yang didapat dari Malaysia menuju Madura, dengan menggunakan sistem ranjau yang ditaruh di salah satu hotel di Surabaya. "Anggota meluncur ke lokasi dan menangkap tersangka Deddy serta mengamankan barang bukti sabu 2 kg yang ada di dalam dua tas ransel warna hitam," ujarnya.
(Baca juga: Ngeri, 6 Kg Sabu asal Malaysia Dipasok ke Madura, Modus Disimpan Dalam Termos )
Dirresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Hanny Hidayat menambahkan, kasus berikutnya adalah hasil pengungkapan kerjasama dengan Bea dan Cukai Tanjung Perak Surabaya. Pihaknya mendapatkan laporan dari Bea dan Cukai Tanjung Perak bahwa ada penyelundupan narkoba yang dimasukkan kedalam termos.
Namun penyelundupan itu akhirnya digagalkan setelah dilakukan X-Ray. Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua tersangka yaitu Sanidin dan Abidin. Keduanya ditangkap di Jalan Diponegoro, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, pada Senin (7/1/2021). "Dari kedua tersangka, polisi menyita 2,04 kg sabu," terangnya.
(Baca juga:)
Selain itu, lanjut Hanny, pihaknya menangkap satu tersangka lagi yaitu seorang ibu rumah tangga bernama Siti Khotijah. "Tersangka kami tangkap di depan bengkel mobil di Jalan Desa Banyusangka, Kecamatan Tanjungbumi, Kabupaten Bangkalan Madura dengan barang bukti sabu seberat 2,02 kg," pungkasnya.
Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 113 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Jo. Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana enam tahun, paling lama 20 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, pengungkapan ini merupakan dua kasus yang berbeda. Satu tersangka sebagai pengirim narkoba dari Malaysia ke Madura, dan ditangkap di Surabaya. Sedangkan kasus berikut adalah tiga tersangka sebagai penerima narkoba. "Keempat tersangka ini ditangkap di tiga lokasi yang berbeda," katanya di Mapolda Jatim, Jumat (8/1/2021).
Tersangka Deddy Syahputra, imbuhnya, hendak mengirim sabu yang didapat dari Malaysia menuju Madura, dengan menggunakan sistem ranjau yang ditaruh di salah satu hotel di Surabaya. "Anggota meluncur ke lokasi dan menangkap tersangka Deddy serta mengamankan barang bukti sabu 2 kg yang ada di dalam dua tas ransel warna hitam," ujarnya.
(Baca juga: Ngeri, 6 Kg Sabu asal Malaysia Dipasok ke Madura, Modus Disimpan Dalam Termos )
Dirresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Hanny Hidayat menambahkan, kasus berikutnya adalah hasil pengungkapan kerjasama dengan Bea dan Cukai Tanjung Perak Surabaya. Pihaknya mendapatkan laporan dari Bea dan Cukai Tanjung Perak bahwa ada penyelundupan narkoba yang dimasukkan kedalam termos.
Namun penyelundupan itu akhirnya digagalkan setelah dilakukan X-Ray. Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua tersangka yaitu Sanidin dan Abidin. Keduanya ditangkap di Jalan Diponegoro, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, pada Senin (7/1/2021). "Dari kedua tersangka, polisi menyita 2,04 kg sabu," terangnya.
(Baca juga:)
Selain itu, lanjut Hanny, pihaknya menangkap satu tersangka lagi yaitu seorang ibu rumah tangga bernama Siti Khotijah. "Tersangka kami tangkap di depan bengkel mobil di Jalan Desa Banyusangka, Kecamatan Tanjungbumi, Kabupaten Bangkalan Madura dengan barang bukti sabu seberat 2,02 kg," pungkasnya.
Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 113 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Jo. Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana enam tahun, paling lama 20 tahun penjara.
(msd)
tulis komentar anda