Keterangan Ahli Perkuat Penetapan Habib Rizieq sebagai Tersangka

Jum'at, 08 Januari 2021 - 13:59 WIB
"Dari ahli sudah menjelaskan begitu dari tadi bahwa ini semua sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ada karena memang kami melakukannya sesuai ketentuan. Penyidik itu menetapkan seorang tersangka berdasarkan dua alat bukti sebagaimana ketentuan pasal 184 KUHP," tuturnya. (Baca juga: Sidang ke-5 Praperadilan Habib Rizieq, PN Jaksel Dijaga Ketat Aparat )



Dia menambahkan, selain ahli hukum pidana dari UI, Eva Achjani Zulfa, polisi juga sudah menyiapkan ahli lainnya, seperti Ahli Bahasa dari Universitas Nasional, Wahyu Wibowo dan Ahli Hukum Pidana dari PTIK, Andre Joshua. Sedangkan Ahli Epidemiologi masih dirahasiakan oleh polisi lantaran ahli tersebut rencananya bakal dihadirkan nanti saat sidang pokok digelar.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!