Keterangan Ahli Perkuat Penetapan Habib Rizieq sebagai Tersangka

Jum'at, 08 Januari 2021 - 13:59 WIB
loading...
Keterangan Ahli Perkuat...
Kabid Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya. Foto: Ari Sandita Murti/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Keterangan ahli yang dihadirkan termohon dalam sidang praperadilan Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menguatkan penetapan status yang diberikan Polda Metro Jaya terhadap pimpinan FPI itu. Hal demikian disampaikan oleh Kabid Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki.

"Artinya, apa yang dilakukanpenyidik kami dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya itu sudah sesuai dengan aturan main yang ada. Kita dalam melakukan proses perkara yang sedang ada di sidang praperadilan ini kita lakukan secara profesional, transparan dan akuntabel," ujarnya kepada wartawan, Jumat (8/1/2021). (Baca juga: Sidang Habib Rizieq, Saksi Ahli Polisi: Aturan PSBB Termasuk Kekarantinaan Kesehatan )

Menurutnya, dalam proses lidik, sidik, hingga penetapan tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan, polisi sudah melaksanakm tugasnya sesuai dengan ketentuan dan aturan hukum yang berlaku. Adapun polisi dalam menetapan seseorang menjadi tersangka, termasuk Habib Rizieq itu berdasarkan alat bukti, minimal ada dua alat bukti.

"Dari ahli sudah menjelaskan begitu dari tadi bahwa ini semua sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ada karena memang kami melakukannya sesuai ketentuan. Penyidik itu menetapkan seorang tersangka berdasarkan dua alat bukti sebagaimana ketentuan pasal 184 KUHP," tuturnya. (Baca juga: Sidang ke-5 Praperadilan Habib Rizieq, PN Jaksel Dijaga Ketat Aparat )

Dia menambahkan, selain ahli hukum pidana dari UI, Eva Achjani Zulfa, polisi juga sudah menyiapkan ahli lainnya, seperti Ahli Bahasa dari Universitas Nasional, Wahyu Wibowo dan Ahli Hukum Pidana dari PTIK, Andre Joshua. Sedangkan Ahli Epidemiologi masih dirahasiakan oleh polisi lantaran ahli tersebut rencananya bakal dihadirkan nanti saat sidang pokok digelar.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ditahan KPK, Asrul Azis...
Ditahan KPK, Asrul Azis Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
TAUD Ajukan Penghentian...
TAUD Ajukan Penghentian Sidang Kasus Andrie Yunus ke Pengadilan Militer Jakarta
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
Rekomendasi
Ferdinand: Pernyataan...
Ferdinand: Pernyataan Tiyo Soal Teror Alat Penyadap Masuk Kategori Penyebaran Hoaks
Puasa Asyura 2026: Jadwal,...
Puasa Asyura 2026: Jadwal, Dalil, dan Keutamaan Besarnya Menurut Hadis Nabi
Berkas Perkara Roy Suryo...
Berkas Perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilimpahkan ke PN Jakarta Timur
Berita Terkini
Taufik Hidayat Penyekap...
Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Pacar Tertawa saat Digiring ke Polda Jabar
Peserta Jumtek PMR-Relawan...
Peserta Jumtek PMR-Relawan Antusias Adu Tangkas Tandu Darurat hingga Belajar Bahasa Isyarat
Ketua PMI DKI Jakarta:...
Ketua PMI DKI Jakarta: Relawan Muda Garda Terdepan yang Siap Go Internasional
Pegadaian CPS Pondok...
Pegadaian CPS Pondok Aren Gelar Pengobatan Gratis bagi Ratusan Masyarakat
Ini Penampakan Taufik...
Ini Penampakan Taufik Hidayat usai Ditangkap Polisi, Tangan Diborgol Tali Ties
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Sadis Ditangkap di Majalaya
Infografis
Pesawat Airbus A400M...
Pesawat Airbus A400M Mendarat di Lanud Halim, Perkuat Armada Tempur TNI AU
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved