Keterangan Ahli Perkuat Penetapan Habib Rizieq sebagai Tersangka
Jum'at, 08 Januari 2021 - 13:59 WIB
Kabid Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya. Foto: Ari Sandita Murti/SINDOnews
JAKARTA - Keterangan ahli yang dihadirkan termohon dalam sidang praperadilan Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menguatkan penetapan status yang diberikan Polda Metro Jaya terhadap pimpinan FPI itu. Hal demikian disampaikan oleh Kabid Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki.
"Artinya, apa yang dilakukanpenyidik kami dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya itu sudah sesuai dengan aturan main yang ada. Kita dalam melakukan proses perkara yang sedang ada di sidang praperadilan ini kita lakukan secara profesional, transparan dan akuntabel," ujarnya kepada wartawan, Jumat (8/1/2021). (Baca juga: Sidang Habib Rizieq, Saksi Ahli Polisi: Aturan PSBB Termasuk Kekarantinaan Kesehatan )
Menurutnya, dalam proses lidik, sidik, hingga penetapan tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan, polisi sudah melaksanakm tugasnya sesuai dengan ketentuan dan aturan hukum yang berlaku. Adapun polisi dalam menetapan seseorang menjadi tersangka, termasuk Habib Rizieq itu berdasarkan alat bukti, minimal ada dua alat bukti.
"Artinya, apa yang dilakukanpenyidik kami dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya itu sudah sesuai dengan aturan main yang ada. Kita dalam melakukan proses perkara yang sedang ada di sidang praperadilan ini kita lakukan secara profesional, transparan dan akuntabel," ujarnya kepada wartawan, Jumat (8/1/2021). (Baca juga: Sidang Habib Rizieq, Saksi Ahli Polisi: Aturan PSBB Termasuk Kekarantinaan Kesehatan )
Menurutnya, dalam proses lidik, sidik, hingga penetapan tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan, polisi sudah melaksanakm tugasnya sesuai dengan ketentuan dan aturan hukum yang berlaku. Adapun polisi dalam menetapan seseorang menjadi tersangka, termasuk Habib Rizieq itu berdasarkan alat bukti, minimal ada dua alat bukti.
Lihat Juga :