Lagi, Polres Bitung Tangkap 2 Pelaku Judi Togel
Jum'at, 08 Januari 2021 - 13:49 WIB
BITUNG - Keseriusan Polres Bitung memberantas judi toto gelap (togel) kembali ditunjukkan. Kali ini Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Bitung kembali melakukan pengungkapan dan penangkapan pelaku judi togel di wilayahnya.
Kedua warga yang diamankan karena diduga melakukan kegiatan judi togel yaitu lelaki AF alias Agus (36) dan lelaki RA alias San (34). Keduanya merupakan pekerja swasta yang berdomisili di Kelurahan Girian Weru II, Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara. (Baca juga: Sibuk Merekap Kupon Judi Togel, Warga Minahasa Disergap Polisi)
Menurut Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan kedua tersangka diamankan setelah Polisi melakukan pengembangan terhadap isu yang beredar di media sosial mengenai judi togel di daerah Girian Kota Bitung.
"Kedua tersangka diamankan di rumah AF di sekitar Kampung Loyang, yang saat itu kedapatan sedang melakukan rekapan nomor penjualan togel," kata Julest, (8/1/2021).
Satreskrim Polres Bitung juga mengamankan barang bukti berupa uang hasil penjualan togel sebanyak Rp10.802.000, HP berbagai merk sebanyak tujuh buah dan buku rekapan. (Baca juga: Dua Pelaku Judi Togel di Kota Bitung Ditangkap Polisi)
"Polisi akan terus memburu para pelaku judi togel. Kami minta kerjasama warga bila mendapati praktek judi togel di lingkungannya, agar segera melaporkan ke Kepolisian terdekat,” singkat Kombes Pol Jules Abraham Abast
Lihat Juga: Pelantikan 30 Anggota DPRD Bitung, Devie Barakati dari Partai Perindo Resmi Duduki Kursi Wakil Rakyat
Kedua warga yang diamankan karena diduga melakukan kegiatan judi togel yaitu lelaki AF alias Agus (36) dan lelaki RA alias San (34). Keduanya merupakan pekerja swasta yang berdomisili di Kelurahan Girian Weru II, Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara. (Baca juga: Sibuk Merekap Kupon Judi Togel, Warga Minahasa Disergap Polisi)
Menurut Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan kedua tersangka diamankan setelah Polisi melakukan pengembangan terhadap isu yang beredar di media sosial mengenai judi togel di daerah Girian Kota Bitung.
"Kedua tersangka diamankan di rumah AF di sekitar Kampung Loyang, yang saat itu kedapatan sedang melakukan rekapan nomor penjualan togel," kata Julest, (8/1/2021).
Satreskrim Polres Bitung juga mengamankan barang bukti berupa uang hasil penjualan togel sebanyak Rp10.802.000, HP berbagai merk sebanyak tujuh buah dan buku rekapan. (Baca juga: Dua Pelaku Judi Togel di Kota Bitung Ditangkap Polisi)
"Polisi akan terus memburu para pelaku judi togel. Kami minta kerjasama warga bila mendapati praktek judi togel di lingkungannya, agar segera melaporkan ke Kepolisian terdekat,” singkat Kombes Pol Jules Abraham Abast
Lihat Juga: Pelantikan 30 Anggota DPRD Bitung, Devie Barakati dari Partai Perindo Resmi Duduki Kursi Wakil Rakyat
(don)
tulis komentar anda