Terdakwa Kasus Fidusia di Cirebon Divonis 5 Bulan Penjara

Kamis, 07 Januari 2021 - 16:52 WIB
Asyrotun menjelaskan, karena terdakwa ini didakwa dengan undang-undang KUHP terkait penadahan, maka terdakwa tidak diberi hukuman denda. Meski begitu, Abdullah divonis hukuman penjara selama 1 tahun 5 bulan.

"Kemudian terdakwa Abdullah. Dia ini, karena dakwaannya pasal 480 tentang penadahannya, dimana disitu tidak disertai ancaman denda. Diputus bersalah 1 tahun 5 bulan penjara," kata Asyrotun.

Asyrotun mengatakan, untuk barang bukti dari dua kasus tersebut, saat ini sudah dikembalikan kepada yang berhak."Barang bukti, tadi yah sudah dikembalikan kepada yang berhak," kata dia.

Sementara itu secara terpisah, Kepala Cabang MNC Finance Cirebon Lukman Firmansyah menjelaskan, kedua terdakwa ini sebelumnya dilaporkan kepada kepolisan, atas berpindahnya kendaraan jaminan objek fidusia dari tangan nasabah.

Lukman menuturkan, kasus ini berawal ketika nasabah menunggak pembayaran dan hanya melakukan pembayaran angsuran sebanyak 3 kali, nasabah lebih memilih menitipkan kendaraan kepada salah satu ormas yang menjanjikan akan mengurus pelunasan kredit nasabah tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!