Terdakwa Kasus Fidusia di Cirebon Divonis 5 Bulan Penjara

Kamis, 07 Januari 2021 - 16:52 WIB
"Karena tidak kunjung ada pembayaran dan nasabah tidak bisa menghadirkan kendaraan, MNC Finance Cirebon membuat laporan kepolisian, terkait berpindahnya kendaraan jaminan objek fidusia dari tangan nasabah," kata Lukman.

Lukman berharap, dengan adanya putusan ini masyarakat yang masih memiliki kredit pembiayaan kendaraan baik roda dua maupun roda empat, dapat menepati perjanjian pembiayaan hingga akhir tenor, agar kasus serupa tidak terulang kembali.

"Semoga dengan adanya putusan ini bisa memberikan pelajaran untuk kita semua khususnya masyarakat Cirebon, yang masih memiliki kredit pembiayaan kendaraan baik roda dua maupun roda empat, agar tidak mencederai perjanjian yang sudah dibuat antara kedua belah pihak agar terhindar dari hal yang serupa. Kalaupun ada keadaan yang membuat kredit pembiayaannya tidak bisa dilanjutkan, segera sampaikan kepada pihak Perusahaan Pembiayaan agar dicarikan solusi terbaik," pungkas Lukman.
(nth)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!