Soal Kerumunan di Petamburan, Pengacara Habib Rizieq: Itu Bukan Salah Rakyat, tapi Salah Aparat

Kamis, 07 Januari 2021 - 16:22 WIB
"Karena tidak ada pelarangan atau pembubaran berarti kan boleh. Tapi andai kata dari pihak lain petinggi polisi itu menyatakan salah, ini bukan salah rakyat, salah aparat. Jadi, jangan kekeliruan melaksanakan tugas dari pemerintah itu dibebankan ke rakyat. Itu tidak benar," tuturnya. (Baca juga: Polda Metro Jaya No Comment soal Saksi dan Ahli di Sidang Praperadilan Habib Rizieq)

Adapun soal sanksi, khususnya pidana, bisa saja diterapkn manakala pada kegiatan itu ada imbauan pelarangan kegiatan ataupun pembubaran. Saat para peserta itu membandel, baru bisa dikenakan sanksi, apalgi sampai menolak pembubaran baru bisa dikenakan sanksi pidana karena melawan petugas.

Faktanya, kata dia, saat ada kegiatan Maulid Nabi aparat hanya mengimbau untuk menjaga jarak dan mematuhi protokol kesehatan berupa 3M. Bukan hanya tidak ada pembubaran, dalam kegiatan itu tidak ada yang diamankan polisi saat kejadian karena berkerumun. Justru kegitan Maulid Nabi berjalan dengan baik dan lancar hingga selesai. (Baca juga: Gelar Maulid Nabi di Petamburan, FPI: Kami Sudah Dapat Izin)

"Kalau ada polisi yang dicopot karena tidak menertibkan itu urusan polisi, bukan Habib Rizieq. Sejauh ini kan ada tidak yang menjadi tersangka karena berkerumun, dipidana karena dihasut Habib Rizieq, kan tidak ada. Artinya pasal-pasal itu tidak terpenuhi," tegasnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!