Soal Kerumunan di Petamburan, Pengacara Habib Rizieq: Itu Bukan Salah Rakyat, tapi Salah Aparat

Kamis, 07 Januari 2021 - 16:22 WIB
loading...
Soal Kerumunan di Petamburan,...
Sidang praperadilan penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Pengacara Habib Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah, menyebutkan, kerumunan yang terjadi di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, saat ada kegiatan Maulid Nabi pada bulan November 2020 silam, bukanlah salah masyarakat ataupun Habib Rizieq, justru itu semua salah aparat.

Menurut dia, keterangan saksi fakta yang dihadirkan Pemohon dalam sidang praperadilan penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab hari ini semakin menguatkan keterangan dua saksi fakta sebelumnya. Kegiatan Maulid Nabi itu, yang diketahui dari keterangan saksi fakta, ternyata diamankan oleh aparat, yakni TNI, Polri, Satpol PP, hingga petugas Dinas Perhubungan.

"Aparat disitu ternyata mengamankan, mengatur jalan, tidak ada imbauan pelarangan atau untuk bubar. Aparat justru mengimbau jaga jarak dan ikuti protkes," ujarnya kepada wartawan, Kamis (7/1/2021). (Baca juga: Saksi: Saat Acara Maulid di Petamburan Banyak Aparat tapi Tidak Ada yang Membubarkan)

Maka itu, kata dia, penetapan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka tidak tepat. Dari keterangan saksi, bisa dibuktikan kalau pasal-pasal yang dikenakan pada Habib Rizieq tidak terbukti, baik itu Pasal 160, Pasal 93, maupun Pasa 216.

"Karena tidak ada pelarangan atau pembubaran berarti kan boleh. Tapi andai kata dari pihak lain petinggi polisi itu menyatakan salah, ini bukan salah rakyat, salah aparat. Jadi, jangan kekeliruan melaksanakan tugas dari pemerintah itu dibebankan ke rakyat. Itu tidak benar," tuturnya. (Baca juga: Polda Metro Jaya No Comment soal Saksi dan Ahli di Sidang Praperadilan Habib Rizieq)

Adapun soal sanksi, khususnya pidana, bisa saja diterapkn manakala pada kegiatan itu ada imbauan pelarangan kegiatan ataupun pembubaran. Saat para peserta itu membandel, baru bisa dikenakan sanksi, apalgi sampai menolak pembubaran baru bisa dikenakan sanksi pidana karena melawan petugas.

Faktanya, kata dia, saat ada kegiatan Maulid Nabi aparat hanya mengimbau untuk menjaga jarak dan mematuhi protokol kesehatan berupa 3M. Bukan hanya tidak ada pembubaran, dalam kegiatan itu tidak ada yang diamankan polisi saat kejadian karena berkerumun. Justru kegitan Maulid Nabi berjalan dengan baik dan lancar hingga selesai. (Baca juga: Gelar Maulid Nabi di Petamburan, FPI: Kami Sudah Dapat Izin)

"Kalau ada polisi yang dicopot karena tidak menertibkan itu urusan polisi, bukan Habib Rizieq. Sejauh ini kan ada tidak yang menjadi tersangka karena berkerumun, dipidana karena dihasut Habib Rizieq, kan tidak ada. Artinya pasal-pasal itu tidak terpenuhi," tegasnya.

(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sikapi Putusan Praperadilan...
Sikapi Putusan Praperadilan Andrie Yunus, Polda Metro Jaya Bakal Koordinasi dengan Oditur Militer
TAUD: Putusan Praperadilan...
TAUD: Putusan Praperadilan Hakim PN Jaksel Berikan Angin Segar Bagi Andrie Yunus
Ini Pertimbangan Hakim...
Ini Pertimbangan Hakim Putuskan Polda Metro Lanjutkan Penyidikan Kasus Andrie Yunus
Rekomendasi
Putri Pelatih Norwegia...
Putri Pelatih Norwegia Bikin Heboh Piala Dunia 2026
MSIN Putuskan Tak Bagi...
MSIN Putuskan Tak Bagi Dividen, Fokus Perkuat Platform Digital
Bukan Utang, Purbaya...
Bukan Utang, Purbaya Tegaskan Pendanaan AIIB Rp303 Triliun Murni Investasi
Berita Terkini
Aksi Mahasiswa Bagian...
Aksi Mahasiswa Bagian dari Kontrol Jalannya Pemerintahan
Tuntaskan Jaringan 8,1...
Tuntaskan Jaringan 8,1 Km, Kapal Perang TNI AL Angkut 100 Ton Pipa Air Bersih YTBN Menuju Adonara
Demo Ricuh di Grahadi...
Demo Ricuh di Grahadi Surabaya, Belasan Pendemo Diduga Provokator Ditangkap
Stafsus Menag Bertemu...
Stafsus Menag Bertemu Pengurus Rumah Doa Methodis Injili Jemaat Filadelfia Bandung
Sejak 2023, Kabel Udara...
Sejak 2023, Kabel Udara Sepanjang 11 Kilometer di Jakarta Barat Direlokasi
4 Pelaku Penyekapan...
4 Pelaku Penyekapan Karyawan Padel Langsung Ditahan
Infografis
Khasiat Surat Abasa,...
Khasiat Surat Abasa, Salah Satunya Mendapat Kebaikan di Perjalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved